CILEGON (Realita) - Kesiapan para jamaah haji dalam menjalani perjalanan ibadah ke Tanah Suci, khususnya dari Kota Cilegon, menjadi perhatian utama Pemerintah Kota dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Hal ini terungkap dalam wawancara eksklusif dengan H.Zarkoni, S.AG, M.SI, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, di ruangannya, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Arab Saudi Usir 325 Ribu Jamaah Haji
Menyikapi tantangan di tahun 1445 Hijriah, dimana keberangkatan jamaah haji dipengaruhi oleh kebijakan kesehatan, H.Zarkoni menjelaskan bahwa jamaah sebelum melunasi biaya perjalanan diminta untuk menjalani tes kesehatan. Bagi yang dinyatakan layak berangkat, pembayaran biaya perjalanan haji dapat dilakukan melalui Bank BPS.
"Pelayanan maksimal bagi jamaah haji telah dipersiapkan oleh Kemenag Kota Cilegon, termasuk pengurusan visa, sosialisasi pelunasan, hingga bimbingan manasik," ujar H.Zarkoni.
Sosialisasi ini dilakukan selama dua hari pada 29-30 April 2024, dan dilanjutkan dengan bimbingan selama enam hari di tingkat kecamatan atau KUA di tujuh lokasi.
Baca juga: Jamaah Haji di Kota Cilegon Diberangkatkan
Adapun terkait kuota haji yang terbatas, H.Zarkoni menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti kebijakan pusat, di mana kuota untuk Cilegon berasal dari kuota Banten secara keseluruhan.
"Walikota Cilegon juga memberikan bantuan kepada jamaah haji sebesar 500.000 rupiah sebagai bentuk perhatian khusus dari pemerintah daerah," tambahnya.
Baca juga: Terpisah di Arafah, Suharja Ditemukan Meninggal di RS Mina tanpa Gelang Identitas
Dalam hal biaya perjalanan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar 93 juta rupiah. Sementara biaya perjalanan haji (BPH) untuk Jamaah Khusus Gabungan (JKG) adalah 58 juta rupiah, yang setelah setoran awal 25 juta rupiah, harus dilunasi sebesar 31 juta 500 ribu rupiah.
Semua biaya ini telah dipersiapkan dengan baik, termasuk proses pengembalian nilai manfaat dari Badan Pengelolaan Keuangan Biaya Haji (BPKH) untuk jamaah. Fauzi
Editor : Redaksi