MADIUN (Realita) - Masih ingat dengan Jalan Puspo Warno yang menjadi salah satu lokasi penyerangan sekelompok gangster beberapa pekan lalu? Jalan arteri di Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun tersebut menyimpan fakta mengejutkan.
Betapa tidak, dua hari sebelum peristiwa yang melukai tujuh orang itu terjadi, pihak kepolisian ternyata terlebih dahulu membekuk salah seorang yang disinyalir bertransaksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).
Baca juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono Beli Dengan Cara Patungan
Sayangnya, Polres Madiun Kota tidak melakukan konferensi pers atas kasus tersebut. Namun justru mengunggah beritanya melalui humas setempat di website https://humas.polri.go.id.
‘’Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria berinisial AR diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu,’’ ungkap P.S Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota, Iptu Ali Sadikin, Minggu (26/5/2024).
Ali mengungkapkan, penangkapan AR terjadi pukul 02.15 waktu setempat pada 17 Mei lalu. Kala itu, pria berusia 48 tahun tersebut dicurigai polisi tengah bertransaksi narkoba di tepi Jalan Puspo Warno. Benar saja, polisi mendapati satu paket diduga sabu yang terbungkus isolasi berwarna hitam.
Ketika dibuka petugas, ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu dengan berat 0,22 gram.
‘’Berdasarkan pengakuan AR, sabu-sabu itu akan dikonsumsi sendiri. Kalau ditanya AR warga setempat atau bukan, sementara belum bisa kami sampaikan,’’ jelasnya.
Baca juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi
Setelah berhasil dibekuk, Ali menyebut bahwa AR digiring ke mapolres setempat. Pun dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, AR terbukti positif mengonsumsi barang haram yang mengandung zat methamphetamine.
‘’AR beserta barang bukti kami bawa ke mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, AR saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. Proses tersebut untuk menyelidiki barang haram tersebut diperoleh dari mana.
Baca juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara
‘’Perkara akan terus kami dalami. AR dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat (3) UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun,’’ sebutnya.
Ali tak menampik lokasi penangkapan AR menjadi salah satu tempat kejadian perkara (TKP) penyerangan oleh sekelompok gangster yang terjadi pada dua hari pasca penangkapan AR. Atau pada 19 Mei lalu. Kendati begitu, dia tak ingin berasumsi jika penangkapan AR merupakan rentetan kasus penyerangan sekelompok gangster.
‘’Saat ini masih dalam proses mengembangkan perkara. Kami belum bisa berasumsi sepanjang pembuktian belum ada,’’ pungkasnya. adi
Editor : Redaksi