JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada). KPU segera membahasnya dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Anggota KPU Idham Holik mengaku sudah melaporkan turunnya salinan Putusan MA tersebut ke pimpinan KPU. Dia menyebut bakal ada pembahasan internal di KPU mengenai Putusan MA di tengah proses harmonisasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024.
Baca juga: Soal Putusan MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda, Pengamat: Bertentangannya di Mana?
"Dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, dan kami yakini bahwa pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa Putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin, 3 Juni 2024.
Baca juga: PK Dokter Spesialis Mata Ditolak, Eduard Rudy: Tak Ada Alasan Upaya Hukum Lainnya Ditunda
Perihal kemungkinan mengadaptasi perubahan tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah saat proses harmonisasi rancangan PKPU sedang berjalan, Idham masih gamang menjawab. Ia menyebut hal itu akan ditentukan setelah pihaknya melakukan kajian dan menggelar rapat.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal Putusan MA. "Saya belum komentar dulu karena masih harmonisasi," singkatnya.
Baca juga: Apresiasi Hakim Agung Yulius, Pansus DPD Siap Bersinergi dengan MA Tuntaskan BLBI
Lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Editor : Redaksi