JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada). KPU segera membahasnya dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Anggota KPU Idham Holik mengaku sudah melaporkan turunnya salinan Putusan MA tersebut ke pimpinan KPU. Dia menyebut bakal ada pembahasan internal di KPU mengenai Putusan MA di tengah proses harmonisasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024.
Baca juga: MA Peduli Berbagi ke Panti Asuhan, Pesan Prof Yulius: Banyak yang Harus Diperhatikan
"Dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, dan kami yakini bahwa pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa Putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin, 3 Juni 2024.
Baca juga: Kasasi Helena Lim Ditolak MA Tetap Vonis 10 Tahun Penjara
Perihal kemungkinan mengadaptasi perubahan tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah saat proses harmonisasi rancangan PKPU sedang berjalan, Idham masih gamang menjawab. Ia menyebut hal itu akan ditentukan setelah pihaknya melakukan kajian dan menggelar rapat.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal Putusan MA. "Saya belum komentar dulu karena masih harmonisasi," singkatnya.
Baca juga: LBH Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang Laut dan Stop Total Eksploitasi Pasir
Lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Editor : Redaksi