Terlambat Notifikasi Pembelian Saham, PT Tamaris Hidro Disidang di KPPU

realita.co
Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat/ dokumen pendukung LDP dalam Sidang Majelis Komisi.

JAKARTA (Realita) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydropower oleh PT Tamaris Hidro.

Sidang pada Senin (15/07/2024) di Kantor KPPU Jakarta ini dipimpin Ketua Majelis Budi Joyo Santoso dengan Anggota Majelis Komisi Aru Armando dan Gopprera Panggabean.

Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar

Sesuai agenda, dalam sidang ini disampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator, dilanjut dengan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa surat/dokumen pendukung LDP.

Disebutkan, perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower pada 16 April 2021 lalu.

PT Tamaris Hidro adalah perusahaan induk dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air/Minihidro (PLTA/PLTM).

PT Tamaris Hidro saat itu membeli 25.500 lembar saham setara 85%, dan PT Patria Bakti Abadi membeli 4.500 saham setara 15% dengan nilai total transaksi mencapai Rp15 miliar.

Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara

Berdasarkan peraturan pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, PT Tamaris Hidro sebagai Terlapor memenuhi berbagai ketentuan Perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan/notifikasi pada KPPU sampai 30 hari sejak transaksi tefektif yuridis.

Terus, terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PT Tamaris Hidro seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada 27 Juli 2021.

Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina

Akan tetapi, KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilan saham pada 25 Februari 2022, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan selama 149 hari kerja dan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP tersebut. Sidang ini dijadwalkan digelar pada Senin (22/07/2024) mendatang. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru