JOMBANG (Realita) - Pembangunan gudang di Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang Jawa Timur, diduga menabrak aturan pemerintah.
Lantaran pembangunan gudang seluas 3,8 hektar di Tanggungan, Jombang hingga saat ini belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (BPG).
Baca juga: Pemkab Jombang Terkesan Tutup Mata soal Video Skandal Mesum Oknum Pejabat
Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi menegaskan jika apabila PBG masih belum keluar pemohon izin tidak boleh melanjutkan kegiatan pembangunannya.
"Ya kalau PBG belum keluar tidak boleh melakukan pembangunan," tuturnya, Kamis (25/7/2024).
Diungkapkan Bayu, proyek pembangunan gudang di Tanggungan hanya mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
"Untuk pengajuan izinnya kegiatannya pergudangan dan penyimpanan," kata Bayu.
Baca juga: Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang, Akhirnya Disegel Pemkab
Jika belum mengantongi PBG, bangunan gudang tersebut bisa dibongkar. Karena perizinan ini merupakan dokumen kelayakan dan meyakinkan kontruksi itu aman.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Tanggungan berinisial HI menuturkan sejak beberapa hari yang lalu, sejumlah pekerja mulai melakukan pembangunan pondasi pagar gudang.
Setelah beberapa waktu lalu proses pengurukan tanah selasai. Meski di awal proses terdapat polemik, karena menggunakan limbah beton jalan nasional.
"Saat ini sudah proses pembangunan pondasi. Setelah selesai pengurukan," tuturnya.
Menurut HI, selama ini tidak ada sosialisasi ke warga, sehingga ia tidak mengetahui bangunan tersebut rencananya digunakan untuk gudang.
"Tapi tidak tahu untuk gudang atau pabrik. Saya tahunya ada pekerjaan di lokasi, dan yang ngerjakan orang dari luar Kabupaten Jombang," kata dia memungkasi. (rif)
Editor : Redaksi