JAKARTA - Maskapai penerbangan Citilink menjelaskan perihal lolosnya 34 penumpang warga negara asing (WNA) asal Cina yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Puluhan WNA itu tiba di Indonesia dengan pesawat Citilink pada Sabtu petang (7 Agustus 2021).
Vice President Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina memastikan pengangkutan WNA itu telah sesuai dengan prosedur. Seluruh penumpang, kata dia, memiliki kartu izin tinggal terbatas atau KITAS.
Baca juga: Nekat ke Taiwan, Pelosi Komunis China Ancam Demokrasi
“Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan warga negara asing dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Resty dalam pesan tertulisnya, Minggu (8 Agustus 2021).
Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 47 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021. Beleid itu mengatur pembatasan kegiatan perjalanan penumpang di masa PPKM Level 4.
Resty menerangkan, setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, seluruh penumpang diperiksa oleh otoritas yang berwenang, termasuk petugas keimigrasian. Imigrasi telah memastikan para penumpang memiliki KITAS.
Baca juga: Mantan Gubernur DKI Jakarta Ajak Rakyat Waspadai TKA China
“Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh Pemerintah. Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh stakeholders,” ujar Resti.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan aturan untuk membatasi WNA dari luar negeri masuk ke Indonesia seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Pembatasan dilakukan mulai 24 Juli lalu.
Baca juga: Pemodal China Diduga di Balik Sepak Terjang PT Kutama Mining Indonesia
Berdasarkan ketentuan, hanya orang asing yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diizinkan masuk ke Indonesia. Mereka adalah orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas.
Selain itu orang asing yang diizinkan masuk ke Tanah Air adalah orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan (setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga), serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga diperbolehkan masuk ke Indonesia.emo
Editor : Redaksi