JAKARTA - Polisi mengungkap Audrey Davis tak hanya sekali merekam adegan hubungan badan bersama mantan kekasihnya, AP (27).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya menemukan lima video syur yang diperankan Audrey Davis dengan pria AP.
Baca juga: Putri David Naif, Audrey Davis Sering Rekam Kegiatan Intimnya dengan Eks Pacar
"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP. Setidaknya kurang lebih ada lima video yang sudah berhasil ditemukan penyidik, ucap Ade Ary, Senin (12/8/2024).
Bukti beberapa video ini didapatkan dari hasil penggeledahan terhadap AP saat hendak ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Cipayung, Cilangkap, Jakarta Timur pada Minggu (10/8).
Bahkan, kelima video itu belum diedit seperti yang beredar viral.
"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik ada satu buah flashdisk yang berisi atau menampilkan konten bermuatan atau kesusilaan atau pornografi," katanya.
Ade menyebut, video syur itu dibuat di rumah AP, mantan kekasih Audrey.
"Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP," ungkapnya.
Saat ini, polisi tengah mendalami sudah kemana saja video ini tersebar.
Baca juga: Motif Pemeran Pria Sebarkan Video Syur, Sakit Hati Diputus Cinta oleh Putri David Naif
Untuk sementara, AP diketahui baru menyebarnya ke media sosial X yang akunnya telah di-suspend.
Polisi mengungkap motif pria lawan main Audrey Davis menyebarkan video syurnya di media sosial. Diketahui bahwa pria itu yang merekam sekaligus menyebarkan pertama ke media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pria berinisial AP (27) yang menjadi lawan main Audrey Davis (AD) dalam video syur adalah mantan kekasih Audrey.
"Apa motif tersangka AP ini? karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD. Sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut," ungkap Ade Ary, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Pemeran Pria sekaligus Penyebar Video Porno Putri David Naif, Ditangkap Polisi
Selain itu, Ade Ary juga mengatakan bahwa AP memiliki maksud lain menyebarkan video syur itu. Kepada polisi, AP mengaku ingin berbagi fantasi berhubungan seksual dengan AD kepada orang lain.
"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD seperti yang dia rasakan. Itu berdasarkan keterangannya," jelas Ade.
Menurut Ade, karena niat buruknya ini, AP dapat dijerat dengan pidana. Ia terancam mendekam di penjara lebih dari 5 tahun.
"Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana. Sehingga AP dipersangkaan 2 pasal, pertama pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun," bebernya.iva
Editor : Redaksi