LAMPUNG- Pelaku pembunuhan terhadap wanita muda di kos-kosan Jalan Pemasyarakatan Gang Nangka Tulung Batuan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, berhasil ditangkap.
Pelaku itu berinisial JF. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat pada Minggu (18/8) kemarin.
Baca juga: Janda Beranak 1 Dibunuh Teman Kencan MiChat, Dipicu Gegara Hasrat Seksual Pelaku Belum Puas
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan kasus pembunuhan yang menyebabkan korban FS (23) tewas karena pelaku kesal.
Hal itu berdasarkan keterangan pelaku JF saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Lampung Utara.
"Pelaku JF dan korban ini kenal melalui aplikasi kencan, pelaku ini kesal karena korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya, sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban," katanya.
Stefanus melanjutkan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau jenis karambit.
Baca juga: Pria Ini Bunuh PSK yang Dia Sewa di Apartemen karena Minta Bayaran Lebih Besar dari Kesepakatan
"Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Vivo, uang Rp 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, 1 pisau jenis karambit, 1 pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu tas wanita warna hitam," ungkapnya.
Awalnya, pemuda berusia 25 tahun ini mengaku membuat janji dengan korban melalui aplikasi MC dengan perjanjian korban akan dibayar Rp 600 ribu.
"Gak sesuai dengan perjanjian Pak, perjanjiannya berhubungan badan Pak. Jadi sebelum berhubungan badan kami melakukan pemanasan (oral seks)," katanya saat kepada wartawan saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Lampung Utara, Senin (19/8/2024)
Baca juga: Suami Cepat "Keluar", Jangan Khawatir dan Lakukan Ini!
Kemudian saat pemanasan, Juki mengaku mengalami ejakulasi. Namun hal tersebut membuat FS meminta bayaran.
"Saya ejakulasi, terus saya mintalah berhubungan badan sama perempuan itu, dia (FS)nya nggak mau tapi minta bayaran. Terus saya nggak mau bayar karena perjanjian berhubungan badan bukan yang lain," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.dab
Editor : Redaksi