JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki perbedaan sikap terhadap unggahan Dwi Okta Jelita alias Jelita Jeje memamerkan mertuanya mendapat fasilitas dari pengusaha untuk berlibur ke luar negeri, diatensi KPK.
Jelita Jeje adalah istri dari Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan Kepulauan Riau (Kepri) Farid Irfan Siddik. Suaminya itu dilantik menjadi Kepala BP Bintan pada 2022.
Baca juga: Fotonya Naik Jet Pribadi Viral, Bobby Nasution: Silahkan Dicek!
Suaminya adalah anak dari Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri pada 2018-2022.
Pernyataan Jelita Jeje itu disampaikannya ketika membela anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono yang plesiran ke luar negeri dengan pesawat jet sewaan bernilai fantastis.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan pihaknya mengapresiasi setiap masyarakat yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atapun modus-modus lainnya.
Tessa mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti tiap laporan yang diterima komisi antikorupsi. Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi lebih lengkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat.
"Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tukas jubir berlatarbelakang penyidik itu.
Tak hanya itu, KPK juga menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), Farid Irfan Siddik, dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Farid diketahui telah menduduki jabatan itu sejak 2022. Namun, berdasarkan pantauan di situs elhkpn.kpk.go.id, tidak ditemukan laporan kekayaan milik suami Jelita Jeje tersebut.
Sebelumnya, nama Jelita Jeje viral usai memberikan pernyataan tentang para pejabat justru diduga mendapat berbagai tawaran fasilitas dari pengusaha.
Baca juga: Dicari KPK, PSI Klaim Tak Tahu di Mana Kaesang
Pernyataan ini menuai berbagai kontroversi hingga mengarah pada dugaan penerimaan grarifikasi usai di-spill oleh Jelita.
"Eh bentar, jet pribadi kan udah dibuktikan bukan milik negara, lagian sekelas Presiden kalau pergi jalan-jalan juga bukan kantong pribadi apalagi duit negara (ini pikiran orang awam aja yang gak tahu) jadi mentang-mentang pejabat negara selalu dikaitkan dengan pasti pake duit negara, gak gitu," tulis Jeje dalam tangkapan layar Instagram,, Senin (26/8/2024).
Menurut dia, biasanya para pengusaha akan berebut memberi fasilitas kepada pejabat. Tak terkecuali kepada Presiden.
“Gak usah jauh-jauh, gue juga jadi banyak tahu dari mertua gue, kita kalau ke luar negeri itu di-cover sama pengusaha-pengusaha yang memang ngasih fasilitas tanpa diminta, disuruh milih mau nginep di mana, naik pesawat apa, gak pernah pusing, apalagi sekelas Presiden."
"Pada rebutan tuh orang-orang mau fasilitasi. Jadi itu bukan pakai duit negara apalagi dibilang bukan urusan kepresidenan," tegas Jeje.
Baca juga: Media Singapura Soroti Liburan Mewah Kaesang-Erina ke AS
Beda dengan KPK, Kejagung menyebut hal itu merupakan ranah pribadi dan tidak terkait dengan institusi. "Peristiwa ini kan ada di ranah pribadi, atau keluarga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (26/8/2024).
Harli menyebut pihaknya tidak mengetahui motivasi Jelita menyampaikan perihal fasilitas yang diterima oleh mertuanya saat berpergian. Menurut dia, hal itu perlu ditelusuri apakah unggahan tersebut karena terbawa emosi atau ada persoalan keluarga.
“Jadi tidak langsung menyimpulkan seperti itu. Dan ini enggak berkaitan dengan institusi,” ujarnya.
Terkait informasi yang disampaikan Jelita dalam unggahannya akan didalami oleh Kejagung, Harli menyebut akan melihat perkembangannya ke depan.
“Apakah akan melakukan klarifikasi nanti kita lihat ya,” tuturnya.mr
Editor : Redaksi