Diduga Lakukan Aborsi, Pasangan Bukan Suami Isteri Meringkuk Dipenjara

realita.co
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku. Foto: Humas

BATU (Realita)- Hubungan terlarang pasangan bukan suami-istri berinisial GR Laki-Laki (20) asal Sleman Jateng dan Perempuan, RN (19) Wajak Kabupaten Malang telah diamankan Satreskrim Polres Batu. Keduanya diduga nekat melakukan aborsi terhadap anak yang masih ada di dalam kandungan 

Akibat perbuatan Ke dua pelaku yang berprofesi sebagai karyawan Swasta di Kota Batu berakhir mendekam di Hotel Prodeo Polres Batu. Sedangkan untuk proses aborsi ini diketahui dan dilaporkan ke Polres Batu pada tanggal 3 September 2024. Untuk janin itu sendiri diperkirakan berusia 11 minggu atau 3 bulan sudah berupa bentuk gumpalan.

Baca juga: Pasangan Selingkuh Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang Mereka

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat menggelar press realeas di Ruang Rupatama Polres Batu. Selasa (17/9/2024)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yang sudah berpacaran sejak Oktober 2023 yang lalu dan melakukan hubungan kurang lebih di bulan Juni.

Baca juga: Bayi Tak Berdosa Dibuang di Belakang Musola, Polisi Tangkap Dua Pelaku

" Sementara RN yang biasa haid namun tidak kunjung datang, lalu dilakukan pemeriksaan kepada bidan mau pun dokter, dan diketahui ada suatu janin yang sudah ada dalam kandungan. Selanjutnya kedua pasangan sejoli tersebut bersepakat janin untuk digugurkan," terang Kapolres Batu

Lebih lanjut, Kapolres Batu menjelaskan, untuk proses pengguguranya dilakukan melalui alat bantu dengan pembelian misoprospon dengan kadar 3xI namun tidak efektif, berikutnya pembelian di bulan Agustus jumblah takaran dinaikan menjadi 8 dan yang bersangkutan berkontraksi perutnya dan muncul gumpalan janin.

Baca juga: Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dilahirkan Paksa di Penginapan lalu Jasadnya Dikubur

" Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ada sekitar 15 macam diantaranya ada, gentong, plasenta, centong kayu warna coklat, baju, celana panjang, tablet misoprospon, handphone, jaket, obat dan kapsul, kaos dan sebagainya," urainya

Sedangkan untuk pasal yang akan dikenaikan kepada kedua pelaku yaitu pasal 77 tentang Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara. Pungkas Kapolres Batu. (Ton)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru