DEMAK- Sunarwan (60), seorang pengusaha, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menembaki ban mobil lain di Jalan Pantura Demak akibat kesal terjebak macet.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (19/9/2024), saat Sunarwan tidak dapat menyalip kendaraan lain di tengah kemacetan akibat perbaikan jalan.
Baca juga: Pengemudi Mobil Pukul Pemotor di Tikungan, Tak Garang lagi saat Dibekuk Polisi
Kejadian ini bermula ketika Sunarwan, merasa frustrasi karena tidak diberikan jalan oleh pengendara lain. Ia lalu menodongkan pistol dan menembak ban mobil korban sebanyak dua kali, membuat ban pecah.
Baca juga: Pengemudi Pamer Senjata usai Serempet Mobil di Flyover Kalibata
Korban segera melaporkan insiden tersebut ke polisi, dan pelaku berhasil ditangkap di Kudus setelah sempat melarikan diri. Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyatakan bahwa meski Sunarwan memiliki izin kepemilikan senjata api, tindakannya dianggap tidak sesuai prosedur dan akan diproses secara hukum.
Baca juga: Bak Film Action, Polisi Nyangkut di Atas Kap Mobil
”Pelaku Sunarwan, Swasta, Komisaris. Asal-muasal pist0l, kewenangan Mabes Polri yang mengeluarkan izin. Saya hanya melakukan pengusutan atas perbuatannya yang menggunakan pistol tidak sesuai prosedurnya,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.hm
Editor : Redaksi