MADIUN (Realita) – Selama kurun waktu kurang dari dua bulan saja, Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 12 orang yang kedapatan membawa barang haram jenis sabu. Ke-12 tersangka memiliki peran yang berbeda. Mulai dari kurir, pemakai, hingga pengedar.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, para tersangka diringkus ditempat berbeda. Dari semuanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti total sebanyak 38,4 gram sabu dan 25 pil ekstasi.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
"Selama dua bulan ini, cukup lumayan banyak tangkapan penyalahgunaan narkoba," ujarnya saat memimpin press release di Mapolres setempat, Kamis (26/9/2024).
Menariknya, salah satu tersangka yakni HKN (38) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Satpol PP Kota Madiun. HKN berhasil diringkus Satresnarkoba saat tengah mengambil ranjauan narkoba di Jalan Serayu Timur, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Senin (16/9/2024) lalu.
Baca juga: Ojol dan Satlantas Polres Madiun Kota Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
"Setelah kami tangkap (HKN,red), yang bersangkutan kami lakukan cek urine dan ternyata hasilnya positif narkoba," ujarnya.
Baca juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
Atas kasus itu, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Kalau yang HKN dikenai pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 terkait narkoba. Dimana, ancaman penjara paling lama 20 tahun dan membayar denda maksimal Rp 10 miliar ditambah 1/3 dari Rp 10 miliar," jelasnya.adi
Editor : Redaksi