JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama sejumlah warga mengajukan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim pengacara HRS mengatakan gugatan itu berkaitan dengan pelanggaran penggunaan wewenang yang dilakukan Jokowi selama menjabat Presiden Indonesia.
"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrument ketatanegaraan," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas
Aziz tidak merinci bentuk pelanggaran dari Jokowi yang menjadi dasar gugatan perdata mereka. Dia menyebut dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan peristiwa di pemilu.
"(Terkait) Kampanye pilgub dan pilpres," katanya
Dalam siaran pers pihak penggugat yang dibagikan Aziz Yanuar, terdapat sejumlah penjelasan mengenai alasan menggugat Jokowi. Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam hingga menjadi presiden dua periode.
Di keterangan pers tersebut disebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai dari pernyataan 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.
Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-namanya:
Habib Rizieq Shihab
Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Eko Santjojo
Edy Mulyadi
M Mursalim R
Marwan Batubara
Munarman
Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/10), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Habib Rizieq Bisa Bebas Besok
Penggugat dalam perkara ini ialah Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko. Sementara, tergugatnya ialah Joko Widodo.
Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024. Berikut petitumnya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Terkait gugatan ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. Namun, dia mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.
Baca juga: Hina Habib Rizieq, Bu Guru Eni Rohaeni Dinonaktifkan
"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," ujar Dini.
Dia mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.
Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Dia mengatakan pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.
"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," ujarnya.ik
Editor : Redaksi