Operasi Jagratara Imigrasi Singaraja Amankan 4 WNA Diduga Lakukan Pelanggaran

realita.co
Petugas Imigrasi Singaraja ketika memeriksa dokumen WNA dalam Operasi Jagratara. (Foto:Ist/Realitaco)

SINGARAJA (Realita) Kantor Imigrasi Singaraja mengamankan empat warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam oprasi Jagratara. Oprasi ini digelar pada 7-9 Oktober 2024.

Empat WNA yang diamankan berasal dari Swiss sementara itu dua lainnya Rusia dan Kanada.

Baca juga: Imigrasi Depok Amankan Lima WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Operasi Wirawaspada

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyatakan bahwa operasi tersebut dilaksanakan pada 7-9 Oktober 2024 dengan menyasar beberapa titik rawan di Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

“Tim kami berhasil mendapati empat orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Hendra Setiawan, Selasa (15/10).

Keempat orang tersebut adalah HED (Pr, 74) warga negara Swiss, KCD (Lk, 57) warga negara Kanada, DS (Lk, 41), dan AV (Pr, 33) warga negara Rusia.

Baca juga: Lebih Dekat, Lebih Nyaman: Imigrasi Malang Gandeng Pemkot Probolinggo Siapkan Transformasi Layanan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HED diketahui telah overstay selama 275 hari. Sementara itu, ketiga WNA lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. 

“Terhadap HED, kami sedang menyelesaikan proses administrasi untuk deportasi dan penangkalan,” ujar Hendra.

Baca juga: Kakanwil Imigrasi Prov Jambi Wahyu Hidayat Tinjau Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi

WNA yang overstay dikenakan sanksi sesuai Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Operasi Jagratara akan terus dilaksanakan secara berkala untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal oleh WNA. (Adi)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru