SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Agung RI telah memindahkan penahan tiga Hakim Sursbaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), UntUk melengkapi berkas pemeriksaan perkara (BAP). Ketiganya diberangkatkan dari rumah tahanan negara cabang Kejati Jatim, Selsa 6 Oktober 2024 pagi, melalui bandara Juanda, Surabaya dengan pengawalan ketat.
Kajati Jatim Mia Amiati menyebutkan, ketiganya dibawa ke Kejagung dalam rangka untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas perkara yang menjerat tersangka Zarof Ricar yang merupakan Mantan Kabdiklat Kumdil Mahkamah Agung dan Lisa Rachmat kuasa hukum dari terpidana Ronald Tannur.
Baca juga: Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas
"Ketiganya diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan sesuai SOP dari TNI. Mereka betiga mendapat panggilan sebagai saksi atas perkara yang menjerat ZR dan LR," terang Mia.
Disinggung apakah ketiganya nanti akan kembali di tahan di Kejati Jatim atau tetap di Kejagung, Mia Amiati menyatakan masih menunggu proses selanjutnya oleh tim penyidik dari Kejagung.
Baca juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP
"Kemungkinan besar nanti menunggu permohnan kami untuk proses sidangnya, sesuai dengan lotus perkaranya dan jumlah saksi yang ada, namun bila ada pertimbangan lain bisa saja (sidang) atas petunjuk dari Kejagung dipindah dari kota Surabaya." pungkasnya.
Perlu diketahui, ketiga Hakim tersebut diantaranya Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik, mereka merupaka majelis Hakim yang menyidang Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Ronald Tannur Ditangkap dan Masuk Bui lagi
Ronald Tannur yang menjad terdakwa ats penganiayaan yang menyebbkan korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umm (JPU) dari Kejari Surabaya menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara, namun majelis hakim dalam amar putusannya menyebut tidak terbukti dan menjatuhkan vonis bebas.ys
Editor : Redaksi