MADIUN (Realita) – Pemungutan suara ulang (PSU) terjadi dalam Pilkada Serentak 2024 Kota Madiun. Minggu (1/12/2024), PSU khusus pemilihan Gubernur (Pilgub) dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Hasilnya, perolehan suara Pilgub berbanding terbalik dengan hasil pada 27 November lalu.
Baca juga: Soal Larangan Liputan di Area TPS 8 Madiun, Bawaslu: Saya Rasa Boleh-boleh Saja
‘’PSU harus kami tindak lanjuti atas rekomendasi Bawaslu,’’ ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan.
Berdasarkan catatan perolehan pemungutan di TPS 10 pada 27 November lalu, terdapat 441 orang pengguna hak pilih dengan 14 suara tidak sah . Hasilnya, pasangan calon (paslon) Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 10 suara. Kemudian, paslon Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak memperoleh 208 suara dan paslon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta memiliki 209 suara.
Sedangkan hasil PSU, tercatat 276 orang pengguna hak pilih dengan 4 suara tidak sah. Pasangan calon Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 6 suara. Kemudian, paslon Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak memperoleh 158 suara dan paslon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta memiliki 108 suara.
‘’Hasilnya memang ada penurunan dan sudah kami prediksi terkait jumlah pemilih yang hadir. Pemilih dalam PSU sekitar 62 persennya dari pengguna hak pilih pada 27 November lalu,’’ jelas Rafif.
Rafif mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang memengaruhi penurunan jumlah pemilih dalam PSU. Selain euforia pilkada serentak, juga mepetnya waktu pembagian dokumen C-Pemberitahuan dengan pelaksanaan PSU. Yakni, hanya satu hari.
‘’Normalnya C-Pemberitahuan dibagikan H-5 dan selesai H-3 pencoblosan. Sedangkan PSU ini H-1 pencoblosan. Ada proses yang tidak sama seperti pencoblosan 27 November,’’ ungkapnya.
Baca juga: Pilkada di Puncak Jaya Berujung Bentrok Antar Pendukung Paslon
Meski begitu, mepetnya jadwal pembagian C-Pemberitahuan dengan pelaksanaan PSU bukan tanpa sebab. Pasalnya, bersamaan dengan pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang dibatasi hingga 3 Desember nanti.
‘’Makanya kami kebut,’’ terangnya.
Terpisah, Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian menjelaskan, pelaksanaan PSU merupakan buntut adanya pelanggaran yang dilakukan KPPS TPS 10 Kelurahan/Kecamatan Taman dalam pemungutan suara pada 27 November lalu dan menjadi temuan. Bawaslu menemukan dua orang dalam daftar hadir masuk daftar pemilih khusus (DPK).
Dua orang tersebut seharusnya tidak memiliki hak pilih namun diperbolehkan petugas KPPS mencoblos.
Baca juga: Pasca Pilkada 2024, Satpol PP Surabaya Bersihkan Alat Peraga Sosialisasi
‘’Kalau DPK mestinya yang bersangkutan ber-KTP Kota Madiun. Tapi, ketika kami cek ternyata KTP luar kota. Yang bersangkutan juga tidak mengurus pindah pilih,’’ ungkap Mohda.
Mohda tak menampik daftar pengguna hak pilih dalam PSU mengalami penurunan signifikan. Namun, apa boleh buat. Karena PSU ini menindaklanjuti temuan pelanggaran serta aturan yang harus dilaksanakan.
‘’Sejauh ini kami menerima tujuh laporan pelanggaran. Tapi, hanya di TPS 10 ini yang harus PSU,’’ pungkasnya. adi
Editor : Redaksi