DEPOK (Realita) - Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 3 Depok, Samsuri menanggapi tudingan yang menyebut pihaknya menahan ijazah siswa atau alumni.
"Istilah kata nahan ijazah itu tidak ada. Hanya karena memang orang tua itu sebetulnya belum pernah yang namanya datang ke sekolah untuk mengambil ijazah," ucap Samsuri.
Baca juga: Cetak Ijazah Palsu Bermodal Komputer dan Printer, Ari Pratama Dituntut 32 Bulan Penjara
Akan tetapi, Samsuri menjelaskan, ada sejumlah orang tua yang ingin mengambil ijazah anaknya dan juga sudah difasilitasi oleh seseorang yang disebut LSM.
"Ya selama ini gak perlu pakai itu pun kalau datang ke sekolah sendiri sudah pasti dikasih ijazah, toh hak dia gitu ya," beber Samsuri.
"Jadi tak ada yang namanya istilah sekolah menahan ijazah, itu gak ada," timpal Samsuri lagi.
Dijelaskan Samsuri, alumni yang belum mengambil ijazah di SMKN 3 Depok itu karena kewajibannya belum terpenuhi.
Baca juga: Terkait Ijazah Jokowi, Oegroseno: Tiga Ketua KPU Bisa Jadi Tersangka
"Hanya kalau memang orang tua merasa masih punya kewajiban, terus belum ada, akhirnya kan mereka gak datang ke sekolah untuk ambil ijazah," jelas Samsuri.
Samsuri pun membantah kalau itu disebut sebagai tunggakan.
"Itu tidak betul ya, bukan tunggakan. Jadi mereka itu kan ada kewajiban ya, selama dia bersekolah itu ada kewajiban," kata Samsuri.
Baca juga: Tidak Ada yang Menahan Ijazah, Silahkan Datang ke Sekolah!
Samsuri menerangkan, kewajiban itu adalah hasil dari kesepakatan dengan pihak Komite SMKN 3 Depok.
"Ada istilahnya sesuai dengan kesepakatan waktu rapat komite ya. Itu yang menentukan bukan kami sekolah, tapi komite," ungkap Samsuri.
"Misalnya ada LSP, ada PKL. Itu kan memang harus ada pembiayaan gitu ya. Nah itu yang menentukan bukan sekolah. Rapat itu yang mengadakan komite," tutup Samsuri. Hry
Editor : Redaksi