MADIUN (Realita) – Warga Kota Madiun dan sekitarnya harus ekstra waspada. Pasalnya, belum lama ini tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sebuah gudang di wilayah Desa Kincang, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dua pelaku curat tersebut berhasil ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
‘’Tindak pidana curat terjadi pada 12 Januari. Dua pelaku mencuri sebuah brankas di sebuah gudang,’’ ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto saat pers rilis di mapolres setempat, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Terlibat Judi Online, Pegawai Pemkot Madiun Masuk Bui
Kapolres menjelaskan, pembobolan serta pencurian itu terjadi di PT Arta Dwitunggal Abadi Depo Madiun. Saat itu, pelaku Bima Gilang Permadi (24) warga Kelurahan/Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dan Elvonda Afriano Inzaghi warga Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan mengacak-acak gudang sekira pukul 02.00 WIB.
Ketika menjalankan aksi, keduanya terlebih dahulu memastikan gudang dalam kondisi tanpa penjagaan. Kemudian, para pelaku memutus jaringan CCTV dan masuk ke dalam gudang dengan merusak kunci pintu gudang. Sesampainya di ruang keuangan, kedua pelaku mendongkel sebuah brankas berisi uang Rp 52 juta dengan linggis.
Baca juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota
‘’Ketika berhasil, brankas dibawa kabur menuju Desa Setren, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan untuk diambil uangnya. Setelah itu, brankas dibuang di sungai tak jauh dari lokasi tersebut,’’ jelas Agus.
Tak butuh waktu lama, Agus menyebut polisi berhasil meringkus para pelaku pada 13 Januari. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang Rp 29 juta. Termasuk tang potong untuk merusak kunci gudang, linggis, dan brankas yang sempat dibuang di sebuah sungai.
Baca juga: Ojol dan Satlantas Polres Madiun Kota Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
‘’Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun,’’ pungkasnya. adi
Editor : Redaksi