BATU (Realita)- Pemerintah Kota Batu menggelar " Kota Batu Mantu" dalam rangka memberikan pelayanan hukum secara mudah, cepat dan efesien kepada masyarakat secara gratis untuk mendapatkan legalitas pernikahan dan kependudukan.
Kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi luar biasa antara, Kantor Kementerian Agama Kota Batu, Pengadilan Agama Malang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Baznas yang difasilitasi Pemkot Batu. Rabu (5/2/2025)
Baca juga: Pj. Wali Kota Apresiasi Petugas Kebersihan: Di Tangan Mereka Ku Titipkan Keindahan Kota Batu
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batu, Machsun Zain mengatakan, kolaborasi yang cukup luar biasa khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki status sebagai pasangan resmi dalam prespektif hukum positif. Jika dikatakan sebagai pasangan yang resmi adalah mereka yang tercatat dan mendapatkan akte nikah.
Baca juga: Wali Kota Parepare Terpilih Antusias Melihat Sistem Pelayanan di MPP Among Warga
" Sementara sebagian dari masyarakat kita masih ada yang melaksanakan pernikahan sirih yang tidak diketahui oleh banyak orang mungkin hanya bisa disaksikan oleh 4 orang ada 2 saksi, Wali dan pasangan pengantin. Isteri yang dinikahi secara sirih nantinya merupakan korban administrasi yang belum memiliki kepastian hukum sebagai isteri yang sah. Dampak berikutnya bagi anak yang dilahirkan tidak memiliki status karena legalitasnya tidak ada," ungkap Machsun Zain.
Baca juga: Bentuk Hadirnya Pemerintah, Pj. Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Pohon Tumbang di Pasar Laron
Machsun Zain menambahkan, dengan adanya kolaborasi yang positif dengan menghadirkan dari Pengadilan Agama Malang selaku inisiator, termasuk Dispendukcapil yang mana dari hasil pernikahan tersebut akan dimasukan ke dalam data base. Sehingga statusnya isteri dan anak menjadi jelas dalam sebuah keluarga.ton
Editor : Redaksi