Milik Siapa Pagar Laut di Perairan Selat Bangkalan yang Ganggu Aktivitas Nelayan?

realita.co
Pagar laut sisi barat selat Bangkalan, Madura. Foto: Syaiful

BANGKALAN (Realita)-Pagar laut yang sudah diurug bedel berada di bagian barat selat Bangkalan-Gresik. Pagar laut yang dipasang di selat Bangkalan diperkirakan sepanjang 2,8 km dengan jarak 150-200 meter dari bibir pantai. Hal itu dirasa sangat merugikan nelayan karena sering menghambat pergerakan perahu dan ganggu aktivitas nelayan.

Pagar laut tersebut berada di kawasan laut tiga desa yakni di Desa Dakiring, Pernajuh dan Sembilangan. Panjang pagar laut menutupi bibir pantai di tiga desa yang terbuat dari tumpukan batu urugan.

Baca juga: Tanpa Izin Resmi, PT Sumber Mas Plywood Kuasai Laut Karangkiring

Hanya ada akses selebar 18 meter bagi masyarakat Dusun Slempit Desa Pernajuh sedangkan akses 20 meter bagi masyarakat Desa Sembilangan untuk keluar menuju laut selat Bangkalan-Gresik.

Ketua Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Kabupaten Bangkalan, Abdurahman Tohir mengatakan, pagar itu merupakan akses tranportasi nelayan dan menjadi area nelayan menangkap ikan. Dampaknya, jalan akses nelayan menjadi lebih sempit.

"Ketika mereka biasanya menangkap di area bebas, kemudian mendapati ada pagar yang sudah ter-uruk ya jelas terganggu. Mereka tidak bisa menangkap ikan sebagaimana mestinya," ujarnya Rahman sapaan akrab Abdurahman Tohir. Rabu (19/2/2025).

Selain itu, pagar itu juga berbahaya saat malam hari. Dengan penerangan yang minimalis, pagar laut itu berpotensi tertabrak oleh perahu yang membahayakan jika nelayan itu sendiri. Untungnya, lanjutnya, sejauh ini belum ada perahu yang menabrak pagar itu.

"Terlepas dari siapa yang mendirikan pagar laut yang sudah ter-urug batu bedel itu, banyak keluhan para nelayan sekitar berharap pagar itu segera dibongkar karena telah mengganggu aktivitas mereka sekaligus mengkaji lagi peruntukannya," ungkapnya.

Adapun perkiraan panjang pagar laut yang berada di 3 desa, Dekiring sepanjang 1.050 meter. Pernajuh sepanjang 1.450 meter dengan lebar kurang dari 10 meter. Untuk Desa Sembilangan panjang pagar laut sepanjang 380 meter.

Pada Desa Sembilangan, setelah dilakukan pemagaran laut lambat laun dilakukan reklamasi pantai. Tahun 2019 pernah dilakukan penutupan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan lantaran reklamasi pantai yang dianggap tak berizin. Ternyata yang bertanggung jawab atas reklamasi tersebut PT Galangan Samudera Madura (GSM).

Namun, pagar laut yang terletak di Desa Pernajuh dan Dakiring masih belum dilakukan aktivitas reklamasi. Beredar kabar bahwa pemasangan pagar tersebut menyangkut proyek pelabuhan PT Misi yang gagal masuk di Bangkalan. Adapula yang berdalih untuk pencegahan abrasi pantai dari arus laut.

Pun saat ini, sebagian pagar laut yang berada di Desa Sembilangan sepanjang 250 meter dengan luas kurang lebih 60 ribu meter persegi sudah tertutup oleh reklamasi pantai. Sisanya sepanjang 130 meter masih berbentuk pagar laut yang menutupi akses bibir pantai. Masyarakat nelayan hanya memiliki jalan 20 meter untuk keluar menuju laut lepas.

"Cara oknum perusahaan untuk menguasai lahan laut dilakukan pemasangan pagar laut terlebih dahulu. Kemudian, suatu waktu akan dilakukan reklamasi, seperti yang terjadi di Desa Sembilangan. Tepatnya yang dilakukan PT GSM. Akhirnya masyarakat nelayan yang jadi korban, karena lahan sudah dikuasai pihak lain," kata Rahman.

Sementara Kepala Desa Pernajuh, Beny Aquino saat dikonfirmasi mengenai pagar laut yang menutupi bibir pantai di wilayahnya, enggan menjelaskan secara detail.

"Kalau masalah jalan yang ke laut ditutup lebih jelasnya sampeyan tanya ke yang merasa menguasai lahan itu. Karena dari kabupaten sudah dikomunikasikan dan sampai sekarang belum ada tanggapan," jelasnya, melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan peta ATR/BPN belum ada sertifikat yang diterbitkan pada lahan laut yang terpagar di areal tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kasi PHP ATR/BPN Bangkalan, Mowo Prabowo.

Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka, Muhammadiyah Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut

Dia menyebut tidak ada status kepemilikan di areal objek yang dimaksud. Meskipun, ada klaim sepihak dari salah satu orang. Bahkan, ada plang tulisan yang menyebut lahan itu telah dikuasai.

"Dari titik koordinatnya belum ada tipe hak dan nomor haknya. Meskipun ada papan nama dari banner yang mengklaim punya surat keterangan yang diketahui oleh camat dan seterusnya. Tidak ada tipe hak milik, hak guna bangunan atau HGU yang ada di objek tanah," tutupnya.

Berbeda, sebagian lahan pesisir Desa Sembilangan yang sudah dikuasai perusahaan galangan kapal seperti PT Tri Warako Utama dengan sertifikat Hak Guna Bangunan dengan luas 1,6 hektare. Ditambah 2,4 hektare lahan laut yang sudah direklamasi pantai.

Selain itu, PT Adiluhung juga menguasai lahan Hak Guna Bangunan seluas 1,3 hektare di Desa Sembilangan. Ditambah lahan reklamasi pantai 2 hektare lebih. Tak hanya itu, di Desa Ujung Piring yang berbatasan dengan Desa Sembilangan menguasai 8,3 hektare. Ditambah lahan reklamasi pantai yang sudah diuruk.

Sesuai Peraturan Menteri KKP Nomor 25 Tahun 2019 tentang Reklamasi Pantai, persyaratan untuk mengajukan izin reklamasi pantai di antaranya; izin lokasi perairan, izin lingkungan, izin usaha pertambangan operasi produksi, rencana induk reklamasi, studi kelayakan, rancangan detail reklamasi, bukti kepemilikan lahan, dan pernyataan kesanggupan menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Reklamasi pantai adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan manfaat lahan di pesisir pantai. Kegiatan ini dilakukan dengan cara pengurukan, pengeringan lahan, atau drainase. Adanya persyaratan bukti kepemilikan lahan mensyaratkan bagi perusahaan atau yang menguasai lahan harus mempunyai bukti penguasaan fisik berupa sertifikat.

Akan tetapi, kenyataannya proyek reklamasi yang dilakukan perusahaan galangan kapal belum ada kepemilikan hak lahan yang telah direklamasi. Dengan kata lain, proses reklamasi yang dilakukan diduga ilegal tanpa syarat administrasi yang jelas, sehingga tak heran pernah dilakukan penutupan oleh pihak berwenang.

Saat ini, di sepanjang selat Bangkalan-Gresik menjadi tempat perusahaan galangan kapal melakukan aktivitasnya. Tercatat 3 perusahaan yang sudah menguasai lahan pesisir laut. Ditambah perusahaan baru yang bakal masuk ke Bangkalan karena kawasan tersebut diprioritaskan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) galangan kapal.

Baca juga: Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka

Di lain kesempatan, Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie ketika melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengusaha dan pihak terkait lainnya di Ruang Meeting Pendopo Agung Bangkalan, menegaskan pentingnya peran BUMD sebagai koordinator dalam pengelolaan kawasan untuk mendukung keberhasilan pengembangan KEK di Bangkalan.

“BUMD akan menaungi para pelaku usaha guna memenuhi seluruh persyaratan menuju KEK. Ini langkah penting untuk memastikan bahwa investasi dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong pengusaha di sektor maritim untuk membentuk kelompok usaha yang solid agar dapat menyepakati langkah strategis dalam pengajuan KEK ke pemerintah pusat.

Selain itu, Arief mengungkapkan, beberapa perusahaan di Bangkalan telah memperoleh izin reklamasi dan pengurukan, namun masih membutuhkan izin operasional untuk melengkapi fasilitas penunjang, seperti dermaga kapal.

Pengembangan KEK ini diyakini akan memberikan banyak manfaat bagi pengusaha dan masyarakat lokal. Tidak hanya kemudahan berinvestasi, tetapi juga dampak ekonomi yang signifikan, terutama melalui pajak dari sektor pendukung seperti hotel, restoran, dan fasilitas lainnya yang akan berkembang pesat seiring masuknya investasi.

“KEK akan menjadi katalis untuk meningkatkan perekonomian daerah. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mewujudkan tujuan ini,” tambah Pj. Bupati

Menurutnya, rencana pengembangan KEK di Bangkalan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019, yang mengatur percepatan pembangunan ekonomi di wilayah Jawa Timur, termasuk Pulau Madura. (Syaiful)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru