SURABAYA (Realita) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Langkah ini dilakukan guna memastikan ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Salah satu operasi pengawasan dilakukan pada Selasa (4/3/2025) di kawasan Surabaya Selatan. Tim Satpol PP menyasar tempat usaha biliar dan panti pijat yang diduga tetap beroperasi meskipun telah ada ketentuan yang melarang aktivitas tersebut selama Ramadan.
Baca juga: Pembebasan Lahan Kampung Taman Pelangi Rampung, Proyek Flyover Segera Dibangun
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.
"Sebelumnya kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya tempat biliar dan panti pijat yang masih buka. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut. Namun, untuk panti pijat dari pantauan petugas, tidak ada aktivitas di sana," ujar Agnis, Selasa (4/3/2025).
Koordinasi dengan Dinas Terkait
Satpol PP juga bekerja sama dengan Disbudporapar, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) guna memastikan daftar tempat biliar yang mendapatkan izin operasional selama Ramadan, termasuk yang menjual minuman beralkohol.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP tidak menemukan aktivitas biliar di lokasi yang diadukan masyarakat. Namun, pihaknya tetap memberikan teguran kepada pemilik usaha.
Baca juga: Baru Beroperasi, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Terima Puluhan Aduan
"Di lokasi kami tidak menemukan adanya aktivitas biliar, namun meja biliar dalam keadaan tidak tertutup. Kami meminta pemilik tempat usaha untuk menutup meja biliar tersebut," jelas Agnis.
Selain itu, pemilik usaha juga diminta menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi Surat Edaran Wali Kota Surabaya. Jika mereka terbukti melanggar komitmen tersebut, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) atau bahkan penutupan total tempat usaha.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman
Satpol PP Surabaya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan RHU yang masih beroperasi selama Ramadan.
"Masyarakat dapat menginfokan kepada kami jika menemui adanya tempat RHU yang masih buka. Dari informasi masyarakat tersebut, kami akan segera menindaklanjuti bersama dinas terkait," pungkas Agnis.
Pengawasan terhadap tempat hiburan akan terus dilakukan oleh Satpol PP Surabaya sepanjang bulan Ramadan guna memastikan ketertiban dan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.yudhi
Editor : Redaksi