Dokter National Hospital Ditetapkan sebagai Tersangka, Polrestabes Surabaya Belum Lakukan Penahanan

Reporter : Redaksi
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat dikonfirmasi di gedung Polrestabes Surabaya

SURABAYA (Realita)- Penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan dr. Meiti Muljanti, seorang dokter spesialis Patologi di RS National Hospital, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap pemberkasan.

Baca juga: RSUD Eka Candrarini Surabaya Terima Pasien BPJS Sejak Januari 2025

"Jadi kita sudah tetapkan (tersangka) dan masih berproses karena ini masalah KDRT, masalah keluarga. Nanti kita berkas dan kita kirim ke kejaksaan," ujarnya pada Selasa, 4 Maret 2025.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Aris menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan persoalan keluarga. Meski begitu, penyidikan terhadap dokter spesialis tersebut tetap berjalan.

Baca juga: RSUD dr Soewandhie Surabaya Resmikan Oncology Center, Perluas Akses Layanan Kanker

"Ini kasus keluarga, kasus KDRT. Sudah kita proses sidik dan pemberkasan," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Meiti Muljanti dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Tak Usah Berobat ke Luar Negeri, Kualitas Peralatan Medis RSUD Dr. Soewandhie Canggih

"Benar, (SPDP) sudah masuk pada kami," kata Ida Bagus Putu Widnyana saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat, 28 Februari 2025.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru