Sadis, Pria di Ponorogo Ini Tega Tembak Anak-Anak yang Memancing di Kolamnya

realita.co
Pelaku Sumanto saat digelandang petugas Polsek Siman usai menembak korban.

PONOROGO (Realita)- Sadis !!, mungkin kata itu yang pantas untuk menggambarkan tindakan Sumanto (50), warga Desa Madusari Kecamatan Siman ini. Bagaimana tidak, pemilik kolam ikan lele ini tega menembak seorang bocah laki-laki dengan senapan angin saat mencoba memancing di kolamnya.

Siswa kelas I MTS itu pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo, untuk mendapatkan perawatan, karena mengalami luka tembak di lengan sebelah kiri.

Baca juga: IPW Minta Kapolda Sumbar Memproses Keterlibatan Anggotanya Terkait Kematian Afif

Kejadian ini berawal ketika, korban Alif (12), warga Desa Beton Kecamatan Siman ini memancing ikan lele di kolam Sumanto sekitar pukul 13.30, Selasa (11/03/2025) siang. Mengetahui kolamnya akan dipancing korban, pelaku yang kesal lantas mengambil sebuah senapan angin dan menembak lengan kiri korban.

" Saya kesal, berulang kali diperingatkan tapi terus saja ada memancing di kolam saya secara diam-diam. Padahal ikan itu untuk dijual," ujar pelaku Sumanto, Rabu (12/04/2025).

Sementara itu, Kapolsek Siman AKP Nanang Budianto mengaku, pelaku diduga sengaja menembak korban dengan senapan angin. Aksi ini dipicu, ikan lele milik pelaku sering hilang akibat ulah anak-anak sekitar.

Baca juga: Datangi Kantor Polisi, Wanita Tertembak Senjata Milik Perwira

" Jadi pas tahu korban dan teman-temanya melempar kail di kolamnya, pelaku ini langsung murka dan menembak korban di lengan kiri," akunnya.

Nanang mengungkapkan, saat ini korban telah dioperasi dan mimis peluru senapan angin kaliber 4,5 millimeter yang bersarang di lengan kirinya berhasil diangkat.

" Saat ini sudah pada tahap pemulihan. Kondisinya membaik. Masih dirawat di RSU Muslimat," ungkapnya.

Lebih jauh, Nanang menambahkan pelaku sendiri ditangkap di rumahnya bersama sebuah senapan angin yang digunakan untuk menembak korban.

" Kita jerat dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dimana ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Saat ini pelaku ada di Polsek Siman," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru