Eks Karyawan Didampingi Pemkot Surabaya Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi

Reporter : Redaksi
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Achmad Zaini mendampingi pegawai yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (14/4/2025).

SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendampingi seorang mantan karyawan perusahaan swasta, Nila Handiarti, dalam pelaporan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tempatnya bekerja. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025).

Usai membuat laporan, Nila menyatakan bahwa langkahnya dilakukan demi mendapatkan kembali ijazah yang diduga masih ditahan oleh pihak perusahaan. “Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja,” ujarnya kepada awak media.

Baca juga: Cetak Ijazah Palsu Bermodal Komputer dan Printer, Ari Pratama Dituntut 32 Bulan Penjara

Saat ditanya lebih lanjut soal identitas perusahaan atau pihak yang dilaporkan, Nila merujuk pada pernyataan yang sebelumnya telah disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. “Sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji,” tambahnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk dukungan Pemkot terhadap warga yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan.

“Dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2016 disebutkan bahwa penahanan ijazah atau dokumen asli lainnya dilarang. Pelanggaran bisa dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan enam bulan,” jelas Zaini.

Baca juga: Terkait Ijazah Jokowi, Oegroseno: Tiga Ketua KPU Bisa Jadi Tersangka

Meski demikian, Zaini mengaku tidak mengetahui secara spesifik pasal hukum yang digunakan dalam laporan tersebut. “Saya hanya mendampingi, untuk pasalnya saya tidak tahu,” katanya.

Zaini juga menegaskan bahwa laporan ini dilakukan atas inisiatif pribadi Nila. Namun, Pemkot Surabaya membuka pintu bagi mantan karyawan lain yang mengalami hal serupa untuk mendapatkan pendampingan. “Silakan, jika ada yang lain. Hari ini saya fokus mendampingi Mbak Nila,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa kasus Nila sebelumnya sudah ditangani oleh Disnaker Surabaya melalui proses mediasi, dan telah dikeluarkan anjuran agar ijazah dikembalikan. “Ada bukti serah terima menurut Mbak Nila. Anjuran mediator juga menyatakan agar ijazah tersebut dikembalikan,” paparnya.

Baca juga: Tidak Ada yang Menahan Ijazah, Silahkan Datang ke Sekolah!

Zaini menambahkan, sejauh ini baru kasus Nila yang ditangani pihaknya terkait dugaan penahanan ijazah. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengawasan ketenagakerjaan kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Sejak implementasi UU No. 23 Tahun 2014 pada 2018, seluruh pengawasan berada di tangan pemerintah provinsi. Di kota hanya ada mediator, produk akhirnya berupa anjuran,” tutupnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru