LAMONGAN (Realita) - Praktek prostitusi atau perdagangan wanita berhasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Lamongan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka inisial ABA (26), warga Sumberjo, Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, yang diduga sebagai mucikari dan S-S (27) yang merupakan istrinya sendiri dan sekaligus korban.
Baca juga: Mutasi Wakapolres, Kasat Reskoba dan Kapolsek Jajaran Polres Lamongan, Berikut Daftarnya!
Kapolres Lamongan, AKBP. Agus Dwi Suryanto, menjelaskan perbuatan tersangka dilakukan lantaran terhimpit persoalan ekonomi, hingga nekat menawarkan istrinya kepada pria lain dengan tarif jutaan rupiah sekali kencan.
"Yang bersangkutan ini terhimpit masalah ekonomi, karena punya pinjaman uang. Sehingga melakukan hal itu bersama-sama istrinya, dengan menawarkan istrinya kepada pria lain melalui media sosial (whats'app, facebook, dll)," ungkap AKBP. Agus Dwi Suryanto saat menggelar press rilis di Mapolres Lamongan, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi dan Kasi Humas, Ipda. M. Hamzaid, Kamis (24/04/2025).
Kasus ini terungkap, masih menurut Kapolres, berdasarkan informasi dan pengecekan di salah satu homestay di jalan raya Babat - Bojonegoro.
Baca juga: Polisi Tetapkan A-H Alias Lebeng, Tersangka Dugaan Penganiayaan di Festival Adat Budaya Lamongan
"Kami temukan pasangan pria wanita yang bukan suami istri. Kemudian setelah kita dalami termasuk barang bukti yang kita amankan, ternyata benar yang bersangkutan ditawarkan oleh suaminya dengan bayaran Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta rupiah untuk sekali hubungan dan dilakukan lebih dari satu dan tidak di wilayah Lamongan, tetapi juga di Gresik, Surabaya dan daerah sekitarnya," lanjutnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Curanmor Jadi Kasus Terbanyak di Lamongan dengan Puluhan Tersangka
"Dalam hal ini suami yang bertindak sebagai mucikari kami kenakan pasal 2 jounto 10 jounto 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantaaan tindak pidana perdagangan orang, jounto pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutup Kapolres.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi