CILACAP (Realita) – Unit Reserse Kriminal Polsek Kroya berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Cilacap, Senin, 12 Mei 2025.
Ironisnya, baik pelaku maupun korban sama-sama masih berstatus pelajar dan dikenal sebagai teman bermain.
Baca juga: Nenek Saudah Diduga Nyaris Tewas Dianiaya, GMNI Pasaman Serukan Presiden Turun Tangan
Kejadian berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban, FAP (13) adalah pelajar salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kroya.
Saat itu, ia pulang dari warung dengan mengendarai sepeda ontel. Dari arah berlawanan, pelaku yang diketahui bernama ALZ (15), mendekat dengan sepeda motor, dan secara langsung menabrakkan sepeda motornya ke arah korban hingga korban terjatuh ke selokan di tepi jalan.
Usai menjatuhkan korban, pelaku langsung menyabet korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, yang sudah dalam keadaan tumpul.
Namun, saat membacok korban, golok tersebut terlepas dari gagangnya. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian melanjutkan serangan dengan menggunakan gagang dan sarung golok dari senjata tajam tersebut, kemudian memukuli tubuh korban yang masih berada di dalam saluran drainase.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sayatan di lengan kiri, serta lecet di kaki kanan, juga memar di lengan kiri akibat hantaman dari kerangka golok tersebut.
Warga yang ada di sekitar lokasi kejadian segera melerai dan mengamankan pelaku.
Perangkat desa setempat pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kroya.
Baca juga: Kepolisian Gresik Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat
Kanit Reskrim Ipda Daryoko bersama anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) .
Dalam penyelidikan awal, aksi kekerasan ini diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi, karena pelaku pernah tersinggung atas ucapan korban.
Hubungan keduanya, sebelumnya, diketahui cukup dekat sebagai teman bermain.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan BB, yaitu satu unit sepeda ontel milik korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta gagang dan sarung golok berbahan kayu yang digunakan dalam penyerangan kepada korban.
Pelaku kini diamankan di Polsek Kroya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Terekam CCTV, Penata Rambut Aniaya Kasir Salon
Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, pelaku, serta tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kelancaran dan kelanjutan proses hukum.
Polsek Kroya mengimbau masyarakat, terutama para orang tua dan tenaga pendidik untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak dalam pergaulan sehari-hari, agar kejadian serupa tidak terulang.
Dan apabila masyarakat membutuhkan pertolongan atau pengaduan dan laporan kepolisian, dapat segera melaporkannya ke nomor HP Polsek Kroya 081217788152 atau Layanan Kepolisian Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap.
"Kami melayani 24 jam untuk masyarakat," kata petugas. est
Editor : Redaksi