Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri, Diwarnai Penolakan hingga Buang Barang ke Jalan

realita.co
Personel Satpol PP saat melakukan pendataan PKL di Jalan Pattimura yang melanggar Perwali. Foto: OKy

KEDIRI (Realita) - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pattimura Kota Kediri kembali diwarnai ketegangan, Jumat, 23 Mei 2025.

Petugas gabungan Satpol PP, Subdenpom, Polres Kediri Kota, Disperdagin, dan Dishub melakukan penertiban dengan ketentuan Peraturan Wali (Perwali) Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.

Baca juga: "PEH" RSUD Gambiran Kota Kediri, Layanan Kesehatan Premium Datang ke Rumah Pasien

Dari pantauan Realita.co, dalam penertiban ini, perugas gabungan memberikan imbauan dan tindakan secara persuasif.

Hasilnya, ada tiga PKL yang melanggar Perwali, dua di antaranya mendapat teguran hingga tindakan tegas, yakni mengamankan beberapa barang milik PKL.

Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri kembali diwarnai ketegangan.

Namun, penertiban ini tidak berjalan dengan lancar, lantaran salah satu PKL pengelola angkringan melakukan tindakan penolakan yang berujung ketegangan.

Dari pantauan Realita.co, pemilik ‘Angkringan 45’ awalnya kooperatif dengan kedatangan petugas gabungan.

Namun, saat personel Satpol PP memberikan imbauan dan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, pemilik angkringan mulai emosi.

Pelanggaran yang dilakukan yakni menggelar karpet atau tikar di sebelah Selatan jalan, padahal hal itu tidak diperbolehkan dalam peraturan.

Personel mencoba mengamankan tikar dan meja kecil (bekas krat minuman.red) yang ditaruh di trotoar sebelah Selatan jalan, namun pemilik angkringan menolak bahkan melarang petugas untuk membawanya.

Akhirnya, pemilik angkringan yang emosi sempat melempar tikar dan meja kecil ke jalan sehingga membuat arus lalu lintas terganggu.

Tak cukup melempar karpet dan meja, pemilik angkringan juga melempar beberapa dagangan ke jalan. Petugas gabungan mencoba meredam emosi pemilik angkringan, namun hal itu tak berselang lama.

Pemilik angkringan kembali emosi saat petugas mencoba memberikan pengarahan untuk menandatangani surat keterangan pengambilan barang.

Pasalnya, pemilik angkringan merasa hal tersebut tidak harus dilakukan karena karpet dan barang yang berada di trotoar Selatan jalan sudah dirapikan.

Baca juga: Kota Kediri Promosikan Tenun Ikat dan Pariwisata di Ajang JOGJA TIIT-SMEE EXPO 2025

Puncaknya, saudara pemilik angkringan emosi saat petugas gabungan memberikan imbauan dan meminta volume sound system dikurangi.

Bukannya mengecilkan volume, saudara pemilik angkringan justru membanting barang dan berteriak membubarkan petugas.

“Tak pateni, tak pateni, ndang ngaliho kabeh! (saya matikan, saya matikan, cepat bubar semua!)” teriak saudara pemilik angkringan.

Sontak hal ini membuat suasana kembali tegang, bahkan tak sedikit pembeli di angkringan lainnya dan warga merasa was-was.

Saudara pemilik angkringan sempat melakukan tindakan yang dinilai mengancam, namun aksinya dapat ditahan oleh keluarganya.

Meskipun demikian, saudara pemilik angkringan tetap berteriak hingga petugas gabungan memutuskan untuk melanjutkan penertiban ke arah Timur.

Atas kejadian tersebut, personel Satlantas Polres Kediri Kota menutup sementara arus lalu lintas yang menuju Jalan Pattimura.

Baca juga: Mbak Wali Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, BLT, dan Apresiasi Atlet Berprestasi

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko mengatakan, tindakan yang kurang koopertif dari PKL sangat disayangkan.

Atas kejadian itu, menurut Agus perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Tim Penataan PKL sehingga hal tersebut tidak terulang kembali.

Mengenai penertiban, Agus mengaku jika pemilik ‘Angkringan 45’ yang sebelumnya melakukan penolakan dan tindakan kurang kooperatif, akhirnya menandatangani surat keterangan.

“Kami mengimbau untuk tidak menggelar karpet di Selatan jalan dan diberikan toleransi menggelar karpet di Utara jalan, selama toko tutup,” ujarnya.

“Intinya, dia (pemilik angkringan.red) sudah tanda tangan yang artinya dia mengakui kesalahannya,” imbuh Agus.

Ke depannya, kata Agus, Satpol PP tetap melakukan patroli dan pemantauan dengan harapan PKL tidak menggelar karpet yang menutup trotoar serta tidak menggunakan sound system berlebih. (Kyo)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru