SURABAYA (Realita)- Tarif parkir sepeda motor di Stasiun Pasar Turi Surabaya menuai protes dari masyarakat. Besaran tarif yang dinilai jauh di atas rata-rata, khususnya dibandingkan dengan fasilitas parkir di Bandara Juanda, pusat perbelanjaan, dan stasiun kereta api lainnya di Surabaya, menimbulkan keresahan.
Ketidakwajaran ini semakin diperparah dengan kondisi lahan parkir yang terbuka, tanpa atap pelindung dari panas dan hujan. Salah satu pengunjung yang mengeluhkan adalah Yono, warga Surabaya.
Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman
Ia mengungkapkan pengalamannya membayar Rp 7.000 untuk parkir selama kurang lebih dua jam. Ia menunjukkan struk parkir bertanggal 1 Mei 2025, pukul 07.44.49 hingga 09.52.09, dengan total biaya Rp 7.000.
Tarif per jam Rp 3.000 dianggapnya tidak masuk akal, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia mempertanyakan kebijakan ini dan meminta peninjauan ulang atas tarif yang memberatkan tersebut. Bayangkan, biaya parkir bisa mencapai Rp 72.000 per hari!
"Terus terang saja saya kaget ketika dikasih tahu petugas parkir harus bayar Rp 7 ribu. Padahal saya tidak lama parkir. Nggak sampai tiga jam. Petugasnya bilang parkir perjam nya Rp 3 ribu," kata Yono, yang sempat berdebat dengan petugas parkir roda dua stasiun Pasar Turi.
Nasrullah, warga Bangkalan, Madura, turut merasakan hal yang sama. Ia dikenakan biaya Rp 7.000 untuk parkir kurang dari tiga jam (pukul 08.00 hingga 10.30 WIB. Ia membandingkan dengan tarif parkir di Bandara Juanda yang jauh lebih terjangkau, bahkan untuk durasi parkir yang lebih lama.
Ia mempertanyakan kenaikan tarif yang signifikan ini, terutama mengingat pengalamannya sebelumnya di Stasiun Pasar Turi yang jauh lebih murah.
Baca juga: Parkir Nontunai Surabaya Berlaku 2026, DPRD Minta Pengawasan Ketat
Perbandingan tarif parkir roda dua di beberapa lokasi di Surabaya memperjelas ketidakwajaran tarif di Stasiun Pasar Turi. Di pusat perbelanjaan seperti Tunjungan Plaza dan Royal Plaza, tarif parkir tetap, sekitar Rp 5.000, tanpa memperhitungkan durasi parkir.
Dia pun membandingkan dengan tarif parkir roda dua di Bandara Juanda yang relatif lebih murah.
"Untuk parkir tiga jam gak sampai segitu. Paling cuma Rp 5 ribu. Pernah motor saya menginap 3 hari dua malam kena Rp 70 ribu. Lha kalau di Pasar Turi bisa kena Rp 150 ribu untuk dua malam," imbuh Nasrullah.
Berdasarkan peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Tarif Pelayanan Tempat Parkir Khusus (TPK), tarif parkir di Pasarturi termasuk tempat gedung. Untuk tarif Golongan 1 (truk mini) Rp 8.000; golongan 2 (mobil dan pick up) Rp 8.000; Golongan 3 (truk gandeng dan trailer) Rp 20.000; Golongan 4 (truk dan bus) Rp 20.000, dan Golongan 5 (sepeda motor): Rp 3.000.
Baca juga: Dishub Surabaya Luncurkan Layanan Parkir Valet di Tunjungan Romansa
Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari pengelola Stasiun Pasar Turi. Masyarakat berharap agar pihak pengelola dapat memberikan penjelasan dan solusi atas permasalahan ini. Tarif parkir yang terjangkau dan fasilitas parkir yang memadai merupakan hak dasar pengguna jasa transportasi publik.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan tarif parkir di Stasiun Pasarturi sudah sesuai Perda yang berlaku di Surabaya. Apabila ada keluhan masyatakat tentang tarif parkir mahal, Luqman berjanji akan berkoordinasi operator KAI Service Stasiun Pasarturi.
"Untuk operator parkir di wilayah stasiun yang adalah KAI Service. Nanti kami tanyakan ke KAI Service lebih jelasnya berapa tarif parkir. Namun tidak mungkin tarif parkir di Stasiun Pasarturi melebihi tarif sesuai perda," kata Luqman.ty
Editor : Redaksi