SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penertiban penyelenggaraan parkir di berbagai tempat usaha. Tak hanya toko modern dan minimarket, kini rumah makan dan restoran juga menjadi sasaran penertiban. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).
"Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Wajib menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya," ujar Eri.
Baca juga: Ratusan Jukir Liar Disidang, Hakim Jatuhkan Denda Rp100 Ribu
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Dalam regulasi tersebut, seluruh tempat usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir lengkap dengan petugas parkir resmi.
Eri menjelaskan, setiap pengelola usaha dapat memilih dua skema dalam pengelolaan parkir. Pertama, skema parkir gratis dengan pajak parkir dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian. Jika memilih opsi ini, pengusaha wajib mencantumkan tulisan "bebas parkir" di area usahanya.
"Kalau selama tidak menghapus tulisan bebas parkir, maka parkirnya gratis. Dan itu ditanggung oleh pengelola usaha," jelasnya.
Skema kedua adalah parkir berbayar, di mana pajak dihitung berdasarkan data riil kendaraan yang parkir. Dalam sistem ini, pengelola diperbolehkan menarik tarif parkir dari konsumen, baik tunai maupun non-tunai, dengan kewajiban menyetor 10 persen dari total pemasukan parkir kepada Pemkot.
Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman
Menurut Eri, kejujuran pemilik usaha dalam melaporkan jumlah kendaraan yang parkir menjadi kunci utama. Ia mencontohkan, masih ditemukan tempat usaha yang hanya membayar pajak parkir sebesar Rp175 ribu per bulan dengan rata-rata 15 kendaraan per hari. Jumlah tersebut dinilai tidak sesuai dengan realita.
“Jadi intinya, mau gratis atau berbayar, tetap harus bayar pajak parkir sesuai jumlah kendaraan yang parkir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri juga menekankan kewajiban penyediaan petugas parkir resmi. Bila syarat ini tidak dipenuhi, pemkot tak segan memberikan sanksi administratif berupa penyegelan tempat usaha.
Baca juga: Empat Terduga Pelaku Pungli Parkir Truk di JLU Lamongan Diamankan
"Kalau mau buka segel, ya harus ada petugas parkirnya dulu," ujarnya.
Penertiban ini, kata Eri, tidak hanya berlaku bagi toko modern dan rumah makan, tetapi juga hotel dan berbagai tempat usaha lainnya di Surabaya. Semua diwajibkan taat aturan dan mendukung ketertiban perparkiran di kota.yudhi
Editor : Redaksi