Wali Kota Eri Serukan Aksi Bersama Lawan Pungli Parkir

Reporter : Redaksi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem perparkiran di Kota Pahlawan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara tegas mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik juru parkir (jukir) liar dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan.

"Kami meminta seluruh warga Surabaya untuk turut serta menjaga ketertiban parkir. Jika menemukan pungutan tidak sesuai atau jukir ilegal, jangan ragu untuk menolak membayar atau segera melaporkan," kata Eri Cahyadi, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Ratusan Jukir Liar Disidang, Hakim Jatuhkan Denda Rp100 Ribu

Pemkot menyediakan berbagai kanal resmi untuk pengaduan, seperti media sosial, aplikasi Wargaku, layanan darurat Command Center 112, atau melalui aparat penegak hukum. Menurut Eri, partisipasi aktif warga sangat penting dalam menciptakan sistem perparkiran yang jujur dan transparan.

"Laporan warga akan sangat membantu demi kemajuan dan keteraturan Kota Surabaya," tegasnya.

Pemkot juga menggandeng pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan parkir, terutama di tepi jalan umum. Banyak tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai, sehingga menyebabkan kemacetan akibat kendaraan yang parkir sembarangan.

“Tarif parkir di tepi jalan umum akan disesuaikan. Pemkot memastikan tidak boleh ada pungutan di atas tarif resmi,” ujar Eri.

Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat soal praktik parkir liar dan tidak sesuai ketentuan. Eri pun mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari solusi dengan aktif melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Lebih lanjut, Pemkot Surabaya saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Evaluasi tersebut mengungkap adanya potensi kebocoran yang perlu ditindaklanjuti.

“Ada ketidakberesan dalam setoran pajak parkir. Ini sedang kami telusuri lebih dalam,” jelas Eri.

Baca juga: Empat Terduga Pelaku Pungli Parkir Truk di JLU Lamongan Diamankan

Penertiban tidak hanya menyasar toko modern, tetapi juga akan diperluas ke rumah makan dan tempat usaha lainnya yang pengelolaan parkirnya belum sesuai aturan. Pemkot akan menghitung ulang potensi pajak parkir di berbagai lokasi untuk memastikan tidak ada kebocoran PAD yang merugikan daerah.

“Kami akan pastikan semua tempat usaha menyetor pajak parkir sesuai potensi riilnya,” pungkas Eri.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru