Pemkot Surabaya Gerak Cepat Tangani Dugaan KDRT, Pelaku Diamankan Polisi

Reporter : Redaksi
Dokumen kepala DP3APPKB Surabaya

SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025.

Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat IN (49) meminta uang belanja kepada suaminya, NH (49). Permintaan itu justru memicu kemarahan NH hingga diduga memukul dan menyeret istrinya ke luar rumah.

Baca juga: Kuatkan Tali Silaturahmi, Wali Kota Surabaya Ajak Seluruh Jajaran Jaga Lisan dan Bantu Sesama

“Tindakan seperti ini bukan pertama kali dilakukan oleh pelaku. Kekerasan kerap terjadi, tidak hanya kepada istri, tetapi juga anaknya,” kata Ida dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Peristiwa kekerasan tersebut direkam oleh anak kedua pasangan itu dan videonya kemudian viral di media sosial setelah ditandai ke akun resmi DP3APPKB Surabaya.

Menindaklanjuti laporan, tim dari DP3APPKB segera mendampingi korban melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. “Pelaku juga sempat mendatangi Polrestabes untuk meminta mediasi,” ujar Ida.

Baca juga: Pencairan THR ASN Pemkot Madiun 2026 Terancam Molor, Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Polisi langsung melakukan visum terhadap korban untuk penguatan alat bukti. Hasilnya, NH akhirnya diamankan pada 17 Juni 2025 oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Ida juga menyebutkan, pelaku NH pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan pada 2018. Ia menduga kondisi psikologis NH menurun akibat kerugian dalam usaha rental mobil yang dijalankannya.

Sebagai langkah preventif, Ida mengajak masyarakat memperkuat ketahanan keluarga melalui komunikasi yang sehat dalam rumah tangga.

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Suap Proyek Infrastruktur Surabaya

“Kami mengajak warga Surabaya untuk menjadi pelopor dan pelapor dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jangan ragu melapor jika mengetahui tindak kekerasan di sekitar kita,” tegasnya.

Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui Hotline UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di 0811-3345-303 atau Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di 0877-2228-8959.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru