SURABAYA (Realita)– Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara fleksibel, termasuk penerapan Work From Anywhere (WFA). Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk mengatur pola kerja fleksibel bagi pegawainya.
Namun, jauh sebelum regulasi ini disahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah lebih dulu menerapkan sistem kerja fleksibel sejak Februari 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja.
Baca juga: Pembebasan Lahan Kampung Taman Pelangi Rampung, Proyek Flyover Segera Dibangun
Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan durasi kerja minimal 7,5 jam per hari atau total 37,5 jam per minggu. Meski demikian, ASN tetap diwajibkan menjaga komunikasi dengan atasan dan rekan kerja, serta merespons setiap bentuk komunikasi, termasuk pesan singkat dan panggilan telepon. Kehadiran juga dicatat melalui aplikasi Kantorku, sementara laporan hasil kerja disampaikan secara berkala.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel tidak akan mempengaruhi kinerja ASN selama pekerjaan diselesaikan tepat waktu. “Yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai. Saya ingin semuanya terukur,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa prinsip kerja fleksibel telah lama diterapkan Pemkot Surabaya, bahkan sebelum istilah WFA populer. Salah satunya dengan mendorong camat dan lurah untuk berkantor di Balai RW demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Baru Beroperasi, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Terima Puluhan Aduan
“Kenapa dulu saya minta camat dan lurah di Balai RW? Agar mereka terbiasa turun ke bawah dan menunjukkan bahwa pelayanan bisa dilakukan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Selain mendekatkan pelayanan, sistem kerja fleksibel juga dinilai mampu menekan biaya operasional, seperti listrik, ATK, hingga perangkat komputer. Oleh karena itu, Wali Kota Eri mendorong pemanfaatan perangkat pribadi seperti smartphone atau tablet dalam menunjang pekerjaan.
“Kalau sekarang, semua bisa dikerjakan lewat handphone. Kepala dinas bisa pakai tablet, camat juga. Tablet tinggal diisi aplikasi pekerjaan,” tambahnya.
Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman
Ia berharap, penggunaan teknologi kerja ini bisa menjadi budaya baru bagi ASN Surabaya. Aplikasi digital yang digunakan juga akan menampilkan target harian yang harus dipenuhi oleh camat, lurah, hingga kepala perangkat daerah.
“Dengan sistem ini, saya berharap ada efisiensi, termasuk penghematan listrik dan ATK,” pungkasnya.yudhi
Editor : Redaksi