Remaja Jadi Target, Polisi Bongkar Praktik Penjual Obat Keras di Cinere Depok

realita.co
Rilis pengungkapan kasus penjualan obat keras di Mapolsek Cinere, Kota Depok, Sabtu (21/6/2025). (Foto: Fachry)

DEPOK (Realita) - Kasus penjualan obat keras terbatas yang dilakukan secara ilegal kembali terungkap di Kota Depok.

Kali ini, aparat Polsek Cinere berhasil membongkar praktik jual beli obat daftar G di sebuah ruko yang berkedok toko aksesoris ponsel di Jalan Bukit Cinere, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Baca juga: Seruan MenPPPA untuk Hentikan Kekerasan pada Anak, Awasi Mereka di Ruang Publik

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Modusnya mereka kamuflase sebagai penjual casing ponsel dan voucher. Rolling door di toko tersebut dibuka setengah agar petugas tidak curiga," ungkap Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Sabtu (21/6/2025).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Cinere, kata Kapolsek, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial NJRD (28).

Barang bukti yang ditemukan sangat mencengangkan. Polisi menyita 464 butir Tramadol, 288 Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1mg, 28 butir Prohiper 10mg, 23 butir Dolgesik 50mg.

Kemudian, 22 butir Elsigan 2mg, 13 butir Valdimex 5mg, 6 butir Merlopam 2mg, 9 butir Calmlet 0,5g, 10 butir Dexa Alprazolam 0,5mg, 9 butir Mersi Alprazolam 0,5g, dan 287 butir Hexymer (Trihexyphenidyl 2mg).

"Dari hasil pengujian oleh Laboratorium Puslabfor, diketahui bahwa sebagian besar obat tersebut termasuk golongan psikotropika, terutama Tramadol dan Alprazolam, yang berpotensi memicu halusinasi dan kecanduan berat," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan jika harga yang ditawarkan oleh pelaku ini tergolong cukup murah.

"Tramadol dijual per 10 tablet seharga Rp25.000. Hexymer ada dua versi, per 6 tablet Rp5.000 dan per 10 tablet Rp10.000," ujarnya.

Diperkirakan, tambah Kapolsek, pelaku mampu meraup omzet antara Rp500.000 hingga Rp600.000 per hari.

Baca juga: Usai Mainan Air Hujan, Bocah Perempuan Usia 8 Tahun Asal Blitar Hilang sejak Dua Hari Lalu

"Dana ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, menurut pengakuan NJRD saat diperiksa," bebernya.

Fakta mencengangkan lainnya, obat-obat ini dikonsumsi oleh remaja dan pelajar, dengan tujuan mendapatkan efek euforia maupun untuk persiapan tawuran.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, NJRD tak beraksi sendiri.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang yang dipanggil “Bro”, seorang sales berstatus DPO.

"Pelaku ini menerima obat sebulan sekali. Sales-nya datang pakai masker dan helm, masuk toko, dan langsung menyerahkan barang," paparnya.

"Penjualannya sendiri dilakukan dua kali sehari yakni pada pukul 07.00–10.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB," imbuhnya.

Baca juga: Anak Perempuan Usia 4 Tahun Hilang, Ditemukan Tewas di Rumah Tetangga

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) & (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

"Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar," tuturnya.

Selain itu, Kapolsek juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat maupun orang tua agar bisa menjaga anak-anaknya.

"Kami imbau agar orang tua lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Obat-obat ini bisa memicu tindakan kriminal," imbaunya.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini pun masuk dalam bagian dari Operasi Nila Jaya 2025. Hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru