SURABAYA (Realita)— Pemerintah Kota Surabaya berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan Surat Edaran (SE) Jam Malam Anak terhadap prestasi akademik dan kedisiplinan belajar siswa. Evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot untuk memastikan kebijakan tersebut membawa pengaruh positif bagi perkembangan generasi muda di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan semangat "7 Kebiasaan Positif Anak Indonesia" yang dicanangkan pemerintah. Kebiasaan tersebut bertujuan untuk membentuk karakter anak yang tangguh dan berprestasi.
Baca juga: Pemkot Surabaya Dukung Piala Walikota 2026, Perkuat Pembinaan Komunitas dan Olahraga Domino
“Hal ini berkorelasi dengan seruan 7 kebiasaan positif anak Indonesia yang mengarah pada peningkatan prestasi anak di Kota Surabaya,” ujar Yusuf.
Baca juga: Kejati Jatim Limpahkan Aduan Dugaan Mark-Up APBD Surabaya ke Inspektorat
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan harapannya agar penerapan jam malam ini dapat menjadi fondasi kuat dalam membentuk generasi muda Surabaya yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.
Baca juga: Belum Ada Kasus Hantavirus di Surabaya, Dinkes Siapkan Langkah Ini
“Harapan kami, pelajar Surabaya dapat tumbuh kembang secara sehat baik jasmani maupun rohani dan dapat berprestasi, baik di tingkat regional, nasional hingga internasional," pungkasnya.yudhi
Editor : Redaksi