SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat penerapan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Melalui program Kampung Ramah Perempuan dan Anak, tokoh agama, Bhabinsa/Bhabinkamtibmas, RT/RW, serta Karang Taruna turut ambil peran dalam memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Kota Surabaya, Ida Ayu Made Wahyuni, menyatakan bahwa keterlibatan lintas sektor ini menjadi kunci dalam menjaga anak-anak tetap aman dan terlindungi selama masa jam malam.
Baca juga: Pembebasan Lahan Kampung Taman Pelangi Rampung, Proyek Flyover Segera Dibangun
Ida berharap Surat Edaran Wali Kota tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran orang tua dalam mengawasi serta membimbing anak-anak mereka.
Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman
“Hal ini penting agar anak-anak tidak beraktivitas di luar jam yang diperbolehkan tanpa pengawasan langsung dari orang tua, demi menjamin keselamatan dan perlindungan anak,” tegas Ida.yudhi
Editor : Redaksi