Mengembalikan Hak Pejalan Kaki: Surabaya Tata Ulang Wajah Kedungdoro

Reporter : Redaksi
Satpol PP Surabaya menertibkan PKL di sepanjang jalan Kedungdoro, Rabu (25/6/2025).

SURABAYA (Realita)– Rabu pagi (25/6/2025), suasana di sepanjang Jalan Kedungdoro terlihat sedikit berbeda. Trotoar yang biasanya dipadati gerobak dagangan dan mobil-mobil parkir liar, kini tampak lebih lapang. Di bawah langit mendung Surabaya, sejumlah petugas berseragam cokelat khas Satpol PP tampak sibuk berbicara dengan para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik kendaraan. Dengan pendekatan persuasif, mereka menertibkan kawasan tersebut—sebuah langkah nyata dalam mengembalikan fungsi trotoar yang kian terpinggirkan.

“Trotoar ini seharusnya untuk pejalan kaki, bukan jadi tempat berjualan atau parkir kendaraan,” ujar Achmad Zaini, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, saat memantau langsung giat penertiban. Ia menyebut, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menciptakan ruang kota yang tertib, bersih, dan nyaman.

Baca juga: Pembebasan Lahan Kampung Taman Pelangi Rampung, Proyek Flyover Segera Dibangun

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kawasan Kedungdoro kerap mengalami kemacetan, terutama di jam-jam sibuk. Salah satu penyebabnya adalah sempitnya badan jalan akibat kendaraan yang diparkir sembarangan dan aktivitas PKL yang meluber ke jalan. Dalam kegiatan ini, petugas Satpol PP menggandeng perangkat wilayah dari Kecamatan Sawahan dan Tegalsari, serta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Di salah satu sudut jalan, tampak sebuah mobil variasi yang masih terparkir di bahu jalan. Setelah dilakukan pendekatan dan diskusi dengan pemiliknya, Dishub pun melakukan penderekan, bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan untuk membantu pemilik memindahkan kendaraan ke rumahnya.

"Langkah ini bukan untuk menyulitkan, tapi menata. Karena jika tidak, ketertiban tidak akan pernah tercapai,” tegas Zaini. Ia juga menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan selalu humanis—dialog lebih diutamakan daripada pengusiran paksa.

Baca juga: Baru Beroperasi, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Terima Puluhan Aduan

Di sisi lain, para PKL yang biasa menjajakan makanan dan barang dagangan di pinggir jalan juga turut ditertibkan. Satpol PP tidak serta merta menggusur mereka, melainkan lebih dulu memberi pemahaman tentang pentingnya menjaga ketertiban bersama. Beberapa pedagang tampak berkemas dengan tenang setelah diberi pengertian.

“Kami tidak ingin melukai mata pencaharian orang. Tapi kami juga harus menjaga hak para pejalan kaki dan pengguna jalan lain. Ini semua demi kepentingan bersama,” ujar Zaini dengan nada diplomatis.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam regulasi itu, penggunaan fasilitas umum seperti trotoar untuk kepentingan pribadi atau komersial secara ilegal memang dilarang.

Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman

Seiring dengan berjalannya penertiban, wajah Kedungdoro mulai menunjukkan perubahan. Trotoar yang sebelumnya semrawut, kini bisa kembali digunakan sesuai fungsinya. Meski masih banyak pekerjaan rumah dalam menata kota, langkah ini menjadi bukti bahwa perubahan tidak selalu dimulai dari kebijakan besar—kadang cukup dengan trotoar yang kembali bersih dan bisa dilalui pejalan kaki.

Dan seperti yang dikatakan Zaini di akhir kegiatan, “Kami tidak sedang memberantas, kami sedang menata. Karena kota ini milik kita bersama.”pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru