Kasus KDRT dr. Meiti Muljanti Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Sidang Segera Digelar

Reporter : Redaksi
Gedung Kejaksaan Negeri Surabaya

SURABAYA (Realita)— Drama hukum yang membelit dr. Meiti Muljanti, dokter spesialis di Surabaya, memasuki babak baru. Setelah sempat tarik-ulur di tahap penyidikan, berkas perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (15/7/2025).

Uniknya, proses pelimpahan tahap II ini dilakukan tanpa pendampingan pengacara. Jaksa Peneliti Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran, membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Pledoi Vinna Natalia Wimpie Ungkap Kekerasan dari Suaminya Sena Sanjaya

“Iya, sudah dilimpahkan tahap II, didampingi keluarganya saja, tanpa pengacara,” kata Galih saat dikonfirmasi.

Meski demikian, penahanan tidak dilakukan. Menurut Galih, ancaman pidana yang dihadapi Meiti hanya berkisar maksimal empat bulan penjara.

“Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya ringan,” jelasnya.

Baca juga: Pemulihan Korban KDRT di Depok, DP3AP2KB Beri Pendampingan Menyeluruh

Perjalanan pelimpahan ini tak semulus yang dibayangkan. Penjadwalan sempat molor lantaran Meiti dinilai tidak kooperatif. Berulang kali surat panggilan dilayangkan, namun tak kunjung diindahkan.

Kasus KDRT ini bermula dari perselisihan rumah tangga pada awal 2021. Kala itu, dr. Meiti sempat menggugat cerai sekaligus melaporkan dugaan KDRT, namun laporannya lebih dulu dihentikan oleh penyidik (SP3).

Baca juga: Pelaku KDRT di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Pemicunya

Tak lama, sang suami melapor balik dengan tuduhan dipukul menggunakan penjepit penggorengan saat keduanya bertengkar di dapur. Pertengkaran disebut-sebut dipicu nasihat sang suami agar Meiti lebih memperhatikan anak mereka yang sedang sakit.

Barang bukti berupa penjepit gorengan dan visum yang menunjukkan bekas memar pun melengkapi laporan tersebut.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru