SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menata kawasan Jalan Tunjungan sebagai salah satu ikon wisata kota. Fokus utama penataan kali ini adalah pengaturan parkir Tepi Jalan Umum (TJU), demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengunjung.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa keberadaan kendaraan yang parkir di kanan-kiri Jalan Tunjungan dinilai mengganggu estetika dan kenyamanan pengunjung yang ingin menikmati suasana kota. Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya menjadikan Surabaya sebagai destinasi favorit wisata di Asia.
Baca juga: Pembebasan Lahan Kampung Taman Pelangi Rampung, Proyek Flyover Segera Dibangun
“Kalau lalu lintas lancar dan orang merasa nyaman, maka kawasan ini harus ditata terutama dari sisi perparkiran. Supaya orang bisa menikmati pemandangan Jalan Tunjungan tanpa terhalang kendaraan,” ujar Eri Cahyadi, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, parkir di sisi jalan dapat membuat kondisi jalan menjadi krodit dan menutupi keindahan kawasan. Oleh sebab itu, Pemkot berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk menentukan titik-titik TJU yang perlu dihilangkan.
“Jangan sampai keindahan Jalan Tunjungan tertutup mobil dan motor yang parkir sembarangan. Maka kami intens berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan titik mana saja yang perlu dibebaskan dari parkir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri menegaskan bahwa kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan ruang publik akan berdampak langsung pada sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Baru Beroperasi, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Terima Puluhan Aduan
“Kalau makin banyak wisatawan datang ke Surabaya, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan meningkat. Dengan begitu, masyarakat pun ikut sejahtera,” tambahnya.
Terkait kebijakan larangan parkir di Jalan Tunjungan, ia menyebut keputusan final masih menunggu arahan dari kepolisian. Opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pelarangan penuh atau pembatasan jam parkir.
“Kita tunggu apakah nanti dilarang total parkir di TJU, atau dibatasi, misalnya tidak boleh parkir mulai pukul 16.00 WIB,” katanya.
Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman
Sebagai bagian dari penataan, mulai 15 hingga 31 Juli 2025, Pemkot Surabaya juga tengah melakukan perawatan rutin di sepanjang Jalan Tunjungan setiap hari mulai pukul 16.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memperindah kawasan sekaligus menjadikan Jalan Tunjungan semakin nyaman sebagai ruang publik.
Selama masa perawatan berlangsung, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir alternatif yang telah disiapkan. Titik parkir yang bisa digunakan meliputi UPTSA Siola, Tunjungan Electronic Centre (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Kenari, eks Kantor BPN, dan halaman Pasar Tunjungan.yudhi
Editor : Redaksi