Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Gresik Sosialisasikan Inclusive Job Center

realita.co
Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan serta 20 perusahaan di acara sosialisasi Program Inclusive Job Center di Gresik.

GRESIK (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gresik bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik belum lama ini mensosialisasikan Program Inclusive Job Center.

Berlangsung di Hotel Front One Gresik, acara ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bunyamin Najmi, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin S.STP MM.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Kasun di Ponorogo

Sebanyak 20 perusahaan besar yang ada di Kabupaten Gresik hadir di acara yang dibuka langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik ini.

Bunyamin Najmi mengatakan, acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan menerima Tenaga Kerja Inclusi (Disabilitas) menjadi karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Zainul Arifin menjelaskan, bahwa sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan wajib menerima tenaga kerja disabilitas setidaknya 1�ri jumlah karyawan.

Peraturan tersebut, di Kabupaten Gresik, sudah ditegakkan oleh Rumah Sakit (RS) Semen dan RS Wates Husada dengan mengerjakan Tenaga Kerja Disabilitas. Karena itu, kedua rumah sakit tersebut mendapatkan penghargaan dari Disnaker Gresik.

Zainul dan Bunyamin berharap kebijakan kedua rumah sakit dalam penerimaan tenaga kerja inclusi juga diikuti perusahaan yang selama ini menutup pintu bagi pelamar kerja disabilitas.

Baca juga: Disperinaker dan BPJS Ketenagakerjaan Rakor Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek di Kota Surabaya

Dalam acara ini, Bunyamin juga menyampaikan bahwa selama semester pertama tahun ini, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik telah membayar total klaim sebesar Rp 164,8 miliar.

Angka sebesar itu untuk pembayaran klaim sejumlah 14.473 kasus. Tertinggi adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yakni sebanyak 8.338 kasus dengan nominal sejumlah Rp 128,9 miliar.

Berikutnya, pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sebanyak 5.249 kasus dengan nominal Rp 20,9 miliar, dan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat 416 kasus dengan nominal Rp 952 juta.

Baca juga: 743 Mahasiswa KKN Universitas Merdeka Malang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Terus, klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 268 kasus sejumlah Rp 11,5 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) 202 kasus sejumlah Rp 2,3 miliar.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik juga memberikan beasiswa kepada 1.798 anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia sejumlah Rp 4.700.500.000,-. gan

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru