Pemkot Surabaya Tutup Daycare Ilegal Usai Balita Alami Luka Gigitan

Reporter : Redaksi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup sebuah tempat penitipan anak (daycare) swasta yang beroperasi tanpa izin. Penutupan dilakukan setelah seorang balita mengalami luka akibat gigitan balita lain yang diduga dipicu kurangnya pengawasan pengelola.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, tindakan tegas itu merupakan sanksi langsung karena daycare tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Daycare itu sudah ditutup karena perizinannya kurang dan tidak ada perizinannya. Setelah disanksi, langsung kita tutup,” ujar Eri, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Pembebasan Lahan Kampung Taman Pelangi Rampung, Proyek Flyover Segera Dibangun

Eri juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar, termasuk keberadaan daycare di perumahan. Ia mengingatkan agar warga segera melapor bila menemukan usaha tanpa izin.
“Masyarakat itu harus aktif, karena mereka yang ada di lingkungan. Jadi kalau ada seperti itu bisa disampaikan,” katanya.

Baca juga: Baru Beroperasi, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Terima Puluhan Aduan

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Surabaya akan mengandalkan program Kampung Pancasila untuk memperkuat pengawasan di tingkat lingkungan. Program ini, menurut Eri, menjadi sarana memastikan semua kegiatan masyarakat sesuai aturan.

Baca juga: Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Wali Kota Eri: Laporkan ke Satgas Anti-Preman

“Saya mohon kepada warga Surabaya, kalau ada daycare atau usaha apapun, pastikan dulu izinnya. Kalau tidak ada izin, akan langsung kita tutup,” tegasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru