Pemkot Surabaya Tutup Daycare Ilegal Usai Balita Alami Luka Gigitan

Reporter : Redaksi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup sebuah tempat penitipan anak (daycare) swasta yang beroperasi tanpa izin. Penutupan dilakukan setelah seorang balita mengalami luka akibat gigitan balita lain yang diduga dipicu kurangnya pengawasan pengelola.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, tindakan tegas itu merupakan sanksi langsung karena daycare tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Daycare itu sudah ditutup karena perizinannya kurang dan tidak ada perizinannya. Setelah disanksi, langsung kita tutup,” ujar Eri, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: DPRD Surabaya Akan Gelar Hearing Terkait Eksekusi Putusan Rp 104 Miliar antara Pemkot dan PT Unicomindo

Eri juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar, termasuk keberadaan daycare di perumahan. Ia mengingatkan agar warga segera melapor bila menemukan usaha tanpa izin.
“Masyarakat itu harus aktif, karena mereka yang ada di lingkungan. Jadi kalau ada seperti itu bisa disampaikan,” katanya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gelontorkan Dana Rp 608 Juta untuk Kanopi PN Surabaya, Apa Urgensinya?

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Surabaya akan mengandalkan program Kampung Pancasila untuk memperkuat pengawasan di tingkat lingkungan. Program ini, menurut Eri, menjadi sarana memastikan semua kegiatan masyarakat sesuai aturan.

Baca juga: Kuatkan Tali Silaturahmi, Wali Kota Surabaya Ajak Seluruh Jajaran Jaga Lisan dan Bantu Sesama

“Saya mohon kepada warga Surabaya, kalau ada daycare atau usaha apapun, pastikan dulu izinnya. Kalau tidak ada izin, akan langsung kita tutup,” tegasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru