Kedapatan Membawa Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Depok

Reporter : Redaksi
Polsek Pancoran Mas merilis tersangka yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Mapolsek Pancoran Mas, Kamis (18/9/2025). (Foto: Fachry)

DEPOK (Realita) - Belum lama menghirup udara bebas, seorang residivis narkoba berinisial DK (40) asal Tanah Sereal, Kota Bogor, kembali harus berurusan dengan hukum.

DK ditangkap polisi setelah kedapatan membawa barang haram berupa sabu.

Baca juga: Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom Gresik Diringkus, Amankan 9 Gram

Tim opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas berhasil membekuk DK dan menemukan barang bukti narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik bening berwarna kuning berisi sabu dengan berat 10,12 gram.

“Tersangka diamankan saat tim opsnal Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi. Barang bukti diduga sabu seberat 10,12 gram berhasil disita,” tutur Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, di Mapolsek Pancoran Mas, Kamis (18/9/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa DK bukan orang baru dalam kasus narkoba.

Baca juga: Kurir Sabu Antar Pulau Ricky Eka Dihukum Seumur Hidup, Wirayaksa 15 Tahun Penjara

Ia merupakan residivis dengan catatan kriminal sebelumnya.

Pada tahun 2022, DK sempat ditangkap oleh Polres Bogor dengan barang bukti 5 gram sabu.

Saat itu, ia divonis lima tahun penjara sebelum akhirnya bebas pada Januari 2025.

Baca juga: Beli Sabu Lewat Aplikasi, Pengguna Narkoba Ini Ditangkap

“Baru bebas Januari kemarin, tapi kembali mengulangi perbuatannya. Bahkan barang bukti yang diamankan kali ini lebih besar, dari sebelumnya 5 gram menjadi 10 gram,” papar Hartono.

Atas perbuatannya kali ini, DK akan menghadapi hukuman berat.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru