KEDIRI (Realita) - Sebagai upaya menuntaskan permasalahan administrasi kependudukan, khususnya terkait kepemilikan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dispendukcapil menggelar rakor bersama lintas sektor, Kamis, 10 Oktober 2025.
Rapat yang berlangsung di Aula Pertemuan Dispendukcapil ini digelar dalam bentuk forum diskusi, guna menyamakan persepsi untuk mempermudah layanan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: "PEH" RSUD Gambiran Kota Kediri, Layanan Kesehatan Premium Datang ke Rumah Pasien
Forum ini mengundang perwakilan dari Kantor Kemenag, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, Bagian Pemerintahan, FKUB dan Camat se- Kota Kediri.
“Kami ingin menyelesaikan data kependudukan yakni data perkawinan tercatat dan perceraian tercatat karena jumlahnya di Kota Kediri masih cukup banyak,” tutur Marsudi, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri.
“Dengan itu, kami butuh kerjasama dengan berbagai pihak untuk bersama menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.
Marsudi mengatakan, pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari administrasi kependudukan yang berpengaruh pada status hukum anak, hak waris, dan administrasi kependudukan lainnya.
Sampai dengan saat ini, data Dispendukcapil menunjukkan perkawinan tidak tercatat di Kota Kediri dari semua agama sejumlah 7.900 kasus. Angka tersebut menurun dari data awal tahun 2025 yang mencapai 8.400 kasus.
Baca juga: Kota Kediri Promosikan Tenun Ikat dan Pariwisata di Ajang JOGJA TIIT-SMEE EXPO 2025
Sebagai tindak lanjut kegiatan ini, Dispendukcapil juga akan melakukan koordinasi dengan kelurahan dan melakukan program jemput bola.
“Kami juga akan menggandeng kelurahan untuk melakukan pendekatan persuasif ke masyarakat dan kami imbau masyarakat yang belum melakukan pencatatan pernikahan untuk segera lapor ke kelurahan,” ujarnya.
Kalau tidak memiliki dokumen, lanjutnya, maka Dispendukcapil akan turun ke lapangan agar warga yang membutuhkan bantuan untuk dinikahkan negara bisa mendapatkan fasilitas.
Baca juga: Kota Kediri Tampil di Jogja City Expo 2025, Kenalkan Tenun Ikat dan Potensi Wisata
Adanya rakor ini, Marsudi berharap semakin memperkuat sinergitas semua pihak dan meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Kediri untuk tertib administrasi kependudukan.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi warga Kota Kediri yang luput dari pencatatan peristiwa penting dalam hidup mereka,” katanya.
Dispenduk juga ingin memastikan semua perkawinan dan perceraian tercatat dengan sah sehingga hak-hak sipil masyarakat terlindungi secara hukum dan administrasi. (Kyo)
Editor : Redaksi