Penjual Lontong Balap Dipergoki Istri Cabuli Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur

realita.co
SBL saat diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya.

SURABAYA (Realita)- Aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang pedagang lontong balap di Surabaya terungkap. Apesnya, yang melaporkan aksi bejat itu adalah istri sahnya.

Pelaku tersebut diketahui berinisial SBL (26), warga Karangan, Surabaya. Penjual lontong ini nekat mencabuli gadis yang masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE

Pencabulan sendiri diawali ketika pelaku masuk kamar kost korban yang kebetulan berdekatan, dan pada saat itu orangtua korban sedang tidak ada di rumah.

Kini pelaku SBL hanya bisa menyesali perbuatannya setelah dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya pada tanggal 20 September 2021.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui PLT Kanit PPA Ipda Wulan mengatakan, pelaku merupakan tetangga kamar korban, dan pada, Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul. 00.00 WIB, dia langsung masuk ke dalam kamar korban.

“Dalam kos korban, pelakunya langsung memijit korban. Korban sendiri menggunakan celana mini, kemudian pelaku ini timbul nafsunya saat melihat korban,” jelas Ipda Wulan, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Bekerjasama dengan Kepolisian, Pihak Maxim Berhasil Tangkap Oknum Ojol yang Diduga Cabuli Bocah

Lanjutnya, saat itulah akhirnya tersangka mengajak korban untuk bersetubuh. Awalnya korban tidak mau, namun tersangka terus merayu korban. Pelaku ini terus melancarkan rayuan dengan mengatakan “Sudahlah gak usah malu malu, biasa saja sama aku”.

“Apesnya, istri pelaku sendiri yang memergoki aksi cabul tersebut,” tambah Ipda Wulan.

Karena kepergok bersetubuh, istri korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polisi. Berbekal laporan itu, bapak satu anak inipun dibekuk dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga: Oknum Ojol Diduga Cabuli Bocah Kelas 2 SD

Selain pelakunya, Unit PPA juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah sarung warna putih motif kotak.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakunya dipenjara dan akan dijerat Pasal 81 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru