SOLO (Realita)- Jokowi kembali menjadi sorotan setelah tidak menghadiri sidang mediasi terkait dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/10/2025).
Padahal sebelumnya, Jokowi sempat menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memperlihatkan ijazahnya di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo Tantang Jokowi Hadir di Persidangan: Jangan Hanya Siap, Siap
Sidang ini merupakan bagian dari gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang diajukan oleh dua warga, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang diwakili kuasa hukum mereka, Muhammad Taufiq.
Taufiq memprediksi jalannya mediasi akan menemui jalan buntu alias deadlock.
Sebab menurutnya, mediasi idealnya dihadiri langsung oleh para pihak yang bersengketa. Sementara kedua penggugat sudah datang ke pengadilan, pihak tergugat — dalam hal ini Jokowi — justru absen.
Baca juga: Oegroseno: Seandainya Saya Masih Aktif, Saya Panggil Jokowi
"Harus menghadirkan prinsipal. Kami sudah menghadirkan dua prinsipal kami, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Ternyata Pak Jokowi tidak hadir,” ujar Taufiq.
Ia juga menilai ketidakhadiran Jokowi sebagai tanda kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan perkara lewat jalur damai.
Baca juga: Penobatan Jokowi Jadi “Raja Timur” Terus Dibanjiri Penolakan, Mulai Tokoh Adat hingga Imam Katolik
Bahkan ketika mediator menawarkan opsi agar Jokowi mengikuti sidang secara virtual melalui call conference, tawaran tersebut disebut tidak disetujui oleh pihak tergugat.
"Mediator sudah menawarkan agar hadir melalui call conference di pertemuan ketiga nanti, tapi dari kuasa tergugat sepertinya tidak bersedia. Kalau prinsipal tidak hadir, berarti tidak menghormati proses mediasi. Kemungkinan besar mediasi akan deadlock,” kata Taufiq menutup pernyataannya.ta
Editor : Redaksi