Agar Tak Kena Denda Rp 50 Juta karena Gelar Hajatan, Ini Tips dari Eri Cahyadi 

realita.co
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Foto: Dok Diskominfo

SURABAYA (Realita) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pendirian tenda hajatan di jalan harus berdasarkan izin pihak terkait. Jika tidak, tenda tersebut akan dibongkar paksa dan pemasang tenda dikenai denda hingga Rp50 juta.

"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," kata Eri di Surabaya, Minggu (26/10/2025) kemarin.

Baca juga: Didesak Bubarkan Ormas, Wali Kota Surabaya: Tunggu Bukti 

Eri menyampaikan sejumlah ketentuan memasang tenda hajatan sebagai berikut:

Pertama

Pengajuan izin dilakukan maksimal 1 minggu sebelum acara.

Kedua

Pemilik acara juga tetap harus menyiapkan sebagian jalan untuk bisa dilewati. Hal ini bertujuan mengantisipasi layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melintas.

"Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter.
Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak. Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh Polsek," kata Eri.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Jamin Keamanan Investor

Ketiga

Pemohon juga wajib melakukan sosialisasi melalui media soal penutupan jalan satu minggu sebelum acara untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mencari jalur alternatif.

"Jadi, Satpol-PP bisa hitung, Dishub juga mengantisipasi macetnya. Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup," kata Eri.

Keluhan warga

Baca juga: Wali Kota Eri Minta Warga Tak Takut Melapor, Premanisme dan Mafia Tanah Bakal Ditindak

Kebijakan ini menindaklanjuti sejumlah keluhan warga yang terganggu dengan adanya tenda hajatan tutup jalan.

Tak hanya menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut menyebabkan pengguna jalan kebingungan mencari jalur alternatif.

Eri mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengingatkan potensi sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Kendati demikian, Eri berharap pernikahan warga digelar di gedung-gedung pertemuan yang selama ini ada di beberapa wilayah.

Hal tersebut dinilai lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.ty

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru