Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga

realita.co
Riza Chalid. Foto: X ritz

JAKARTA (Realita) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga berinisial AS terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan tersangka Riza Chalid dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam penyidikan dalam kasus besar yang menjerat sejumlah pejabat sektor energi nasional.

Baca juga: Rumah Mewah Riza Chalid Disita Kejagung

“Saksi yang diperiksa adalah AS selaku Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (28/10/2025)..

Selain AS, penyidik juga memeriksa sembilan saksi lain yang berasal dari lingkungan PT Pertamina (Persero) dan dua anak perusahaannya. Para saksi tersebut di antaranya AR, HM, dan FK dari Pertamina pusat.

Dari anak perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional, penyidik memeriksa ZF, SR, dan MUA, sementara dari PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa AAHP selaku VP Planning & Trading Development.

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Pertamina.

Baca juga: Kejagung Cabut Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan

“Penyidikan juga mencakup pihak eksternal yang terlibat dalam rantai distribusi minyak mentah. Dua pejabat dari PT Berau Coal turut diperiksa,” ujarnya.

Dua pejabat eksternal yang dimaksud adalah YD, Manager Billing & Invoice, serta GI, VP Procurement PT Berau Coal periode 2017–2023.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 ini disebut sebagai salah satu perkara besar di sektor energi. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka.

Baca juga: Riza Chalid Sudah Dicekal sejak sebelum Jadi Tersangka

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, distribusi, dan penjualan minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

“Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Para tersangka dan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun,” tegas Anang.new

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru