BANDUNG- Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division berkomitmen untuk menjaga keselamatan berkendara dengan terus memperhatikan detail-detail unsur keselamatan di jalan tol salah satunya pengecatan marka di Ruas Tol Cipularang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalulintas dan Angkutan Jalan, disebutkan Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang KM 92, 1 Meninggal dan 27 Luka Berat hingga Ringan
Hal ini juga ditegaskan oleh General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto, "Marka jalan juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada pengguna jalan terkait batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilintasi, dan sebagai aturan berkendara yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan guna menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Itulah mengapa marka jalan juga dimasukan menjadi salah satu komponen Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol," ujarnya.agus
Baca juga: 9 Mobil Tabrakan di Tol Cipularang
Editor : Redaksi