PONOROGO (Realita)- Penyidikan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo terus dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, Direktur non aktif RSUD dr Harjono Yunus Mahatma yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, minggu ini menjalani pemeriksaan terkait klaster gratifikasi proyek di rumah sakit plat merah tersebut.
Baca juga: 8 Bulan Terkatung-katung, Tenaga Magang RSUD Dr Harjono Ponorogo Tagih Kepastian, Diduga Setor Mahar
Hal ini dibenarkan oleh salah satu pejabat di internal RSUD Ponorogo. Ia mengatakan, Yunus Mahatma akan diperiksa penyidik KPK secara intens minggu ini.
Baca juga: Sidang Sugiri Ungkap Kaitan Pendanaan Pilkada dan Proyek RSUD, Nama Heru Sangoko Terseret
“ Minggu ini Pak Mahatma diperiksa KPK. Soal gratifikasi proyek RSUD infonya,” ujar sumber yang minta disembunyikan namanya ini, Rabu (07/01/2026).
Baca juga: Hakim Kejar Jejak Aset Yunus Mahatma, Mantan Istri Diminta Ingat Kapan Harta Diperoleh
Diketahui sebelumnya, tak hanya Mahatma. Dalam klaster gratifikasi proyek RSUD Ponorogo, KPK juga menetapkan Bupati non aktif Sugiri Sancoko, Sekda non aktif Agus Pramono dan seorang rekanan proyek RSUD Sucipto sebagai tersangka. Mahatma sendiri diketahui meminta uang proyek Rp 1,4 miliar atau 10 persen dari nilai proyek pembanguan Gedung Paviliun RSUD tahun 2024-2025 senilai Rp 14 miliar yang dikerjakan Sucipto. znl
Editor : Redaksi