Kasus HIV Kota Malang Tertinggi Kedua di Jatim, DPRD Bakal Godog Perda Penanggulangan

realita.co
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Foto: Muhammad/realita) 

MALANG (Realita) – Kota Malang kembali menjadi perhatian dalam isu kesehatan publik. Data resmi menunjukkan jumlah kasus HIV/AIDS di kota pendidikan ini menempati peringkat kedua tertinggi di Jawa Timur, sementara provinsi tersebut tercatat sebagai salah satu daerah dengan beban HIV tertinggi secara nasional.

Situasi tersebut mendorong DPRD Kota Malang untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus penanggulangan HIV/AIDS yang direncanakan mulai dibahas pada tahun ini.

Baca juga: DPRD Kota Malang Tegaskan Sekolah Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pemangkasan Anggaran Pusat

Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Siraduhita, menilai peningkatan kasus HIV tidak bisa ditangani dengan pendekatan sektoral semata. Menurutnya, diperlukan regulasi daerah yang kuat agar penanganan berjalan sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan.

“Angka HIV di Kota Malang sudah menjadi alarm serius. Kita berada di peringkat dua se-Jawa Timur, artinya diperlukan kebijakan yang tegas dan menyeluruh, bukan pendekatan biasa,” ujar Amitya, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, Perda HIV/AIDS akan menjadi payung hukum penguatan program promotif dan preventif, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan kuratif. Mulai dari edukasi masyarakat, deteksi dini, pengobatan berkelanjutan, hingga upaya mengikis stigma terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA).

Menurut Amitya, karakteristik Kota Malang sebagai kota pendidikan dengan mobilitas penduduk yang tinggi turut memengaruhi dinamika penularan HIV. Kondisi ini menuntut kebijakan berbasis data serta keberpihakan pada kesehatan publik.

“Ini bukan persoalan moral, tetapi isu kesehatan masyarakat. Jika penanganan HIV lemah, dampaknya akan meluas dan membebani sistem kesehatan,” tegasnya.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Pusat Tekan Fiskal Daerah, DPRD Malang Dorong Kemandirian Keuangan

DPRD Kota Malang juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat tidak berdampak pada layanan penanggulangan HIV/AIDS. Justru di tengah tingginya beban penyakit menular, sektor kesehatan dinilai harus mendapat penguatan.

“Efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan layanan HIV dan TBC. Penyakit menular membutuhkan penanganan jangka panjang dan konsisten,” tandas Amitya.

Ia memastikan, pembahasan APBD maupun regulasi daerah akan tetap menempatkan penanggulangan HIV/AIDS sebagai prioritas. Termasuk menjamin ketersediaan obat, layanan konseling, serta perlindungan pasien dari praktik diskriminatif.

Selain itu, DPRD membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan layanan kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan HIV/AIDS.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Siapkan Solusi Penghijauan Soehat Pasca Proyek Gorong-gorong

“Jika ada layanan tersendat, obat terbatas, atau perlakuan yang tidak semestinya terhadap pasien, masyarakat bisa melapor. Itu bagian dari fungsi pengawasan kami,” ujarnya.

Amitya menegaskan, keberhasilan penanggulangan HIV/AIDS sangat ditentukan oleh komitmen politik dan keberpihakan kebijakan.

“HIV/AIDS menyangkut keselamatan warga. Negara dan pemerintah daerah harus hadir secara utuh, bukan setengah-setengah,” pungkasnya. (mad)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru