Dana Pokir Lebih Besar dari BOS, Hakim Pertanyakan Prioritas Anggaran Jatim

Reporter : Redaksi
Jaksa tunjukan data hibah sidang perkara korupsi hibah Pemprov Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (12/2/2026). Foto: Yudik

 

SURABAYA (Realita)— Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyoroti besarnya alokasi dana hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur pada tahun anggaran 2020 yang mencapai Rp 2,8 triliun. Angka tersebut dinilai mencolok karena melampaui sejumlah pos belanja strategis, termasuk anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Belanja Pokir Berdasar Jabatan Terungkap di Sidang, Gubernur Mengaku Tidak Tahu

Sorotan itu muncul saat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah, Kamis (12/2/2026).

Hakim menilai besaran dana Pokir menimbulkan pertanyaan serius terkait skala prioritas pemerintah daerah, mengingat BOS dan bantuan pendidikan lainnya selama ini menjadi program dasar pelayanan publik.

“Ini bukan uang kecil. Hibah Pokir tahun 2020 mencapai Rp 2,8 triliun. Jumlah ini menimbulkan pertanyaan besar, karena untuk sektor lain yang sangat mendasar seperti pendidikan, anggarannya justru tidak sebesar itu,” ujar hakim di persidangan.

Majelis hakim membandingkan hibah Pokir dengan hibah non-Pokir seperti BOS dan BPOPP yang totalnya berada di kisaran Rp 4 triliun. Namun dari jumlah tersebut, BOS hanya menjadi salah satu komponen, sementara hibah Pokir berdiri sebagai satu pos besar yang diusulkan DPRD.

“Non-Pokir memang lebih dari Rp 4 triliun, tapi itu terdiri dari banyak pos, dan lebih dari separuhnya untuk BOS. Yang jadi pertanyaan, satu pos Pokir bisa mencapai Rp 2,8 triliun. Siapa yang menentukan angka sebesar itu?” kata hakim.

Baca juga: Jaksa KPK Pelototi Besarnya Prosentase Dana Hibah di Jawa Timur, Capai 10 Persen dari APBD

Hakim juga mempertanyakan apakah besaran hibah Pokir dapat dikurangi untuk memperkuat sektor prioritas seperti pendidikan dan layanan dasar lainnya.

Menanggapi hal itu, Khofifah menyatakan penetapan dana Pokir mempertimbangkan keselarasan program dengan prioritas Pemprov Jawa Timur serta kemampuan fiskal daerah.

“Program yang diusulkan dilihat kesesuaiannya dengan prioritas pemerintah daerah dan kapasitas fiskal. Selama itu sejalan dan memungkinkan, maka dianggarkan,” ujar Khofifah.

Baca juga: Pemprov Jatim Klaim Pengawasan Hibah Dilakukan Berlapis

Namun hakim kembali menegaskan inti persoalan, yakni perbandingan langsung antara dana Pokir dan anggaran pendidikan.
“Kalau dana Pokir bisa sampai Rp 2,8 triliun, sementara BOS tidak sebesar itu, berarti ada pertanyaan tentang prioritas. Itu yang ingin kami dalami,” tegas hakim.

Jaksa Penuntut Umum KPK turut menyoroti proporsi dana hibah Jawa Timur yang mencapai sekitar 10 persen dari APBD. Jaksa mempertanyakan mengapa alokasi hibah Pokir tetap dipertahankan pada angka tinggi, meskipun sektor pelayanan dasar membutuhkan penguatan.

Khofifah menegaskan tidak ada tekanan dalam penentuan anggaran hibah. Ia menyebut prosesnya melalui mekanisme perencanaan berjenjang dan pengawasan berlapis.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru